Bejat! Guru Les di Sleman Cabuli 22 Bocah dengan Iming-iming WiFi Gratis
Rabu, 09 Oktober 2024 - 16:34 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu orangtua korban merasa aneh dengan perilaku anaknya. Di mana akibat peristiwa tersebut korban tak langsung pulang setelah sekolah melainkan langsung main ke tempat tinggal pelaku bersama teman-temannya.
Mengetahui kejadian tersebut, salah satu orang tua korban lantas melapor ke Polsek Gamping. Usai mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Mengetahui kejadian tersebut, salah satu orang tua korban lantas melapor ke Polsek Gamping. Usai mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Dengan hukuman maksimal 15 tahun.
(ams)
Lihat Juga :