Bejat! Guru Les di Sleman Cabuli 22 Bocah dengan Iming-iming WiFi Gratis

Rabu, 09 Oktober 2024 - 16:34 WIB
loading...
Bejat! Guru Les di Sleman...
22 bocah laki-laki kelas 5 SD hingga SMP di Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman menjadi korban predator seksual sesama jenis. Foto: SINDOnews/Erfan Erlin
A A A
SLEMAN - Sebanyak 22 bocah laki-laki kelas 5 SD hingga SMP di Kapanewon (Kecamatan) Gamping Kabupaten Sleman menjadi korban predator seksual sesama jenis yang juga tetangganya sendiri, EDW (29). Mereka dicabuli dengan iming-iming sambungan WiFi gratis.

"Pelaku yang berprofesi sebagai guru les seni statusnya outshoursing TK itu menyediakan makanan hingga WiFi bagi para korbannya,” ujar Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian, Rabu (9/10/2024).

Dari 22 korban 19 orang di antaranya masih di bawah umur. Dan 3 orang lainnya sudah berumur di atas 18 tahun. Semuanya berjenis kelamin laki-laki dan merupakan tetangga pelaku.

Baca juga: Rekam Video Syur Bareng Pacar, Pria Cabul di Manado Ditangkap Polisi

Pelaku melakukan pendekatan ke para korban dengan cara mengajaknya untuk mampir ke rumahnya. Anak-anak yang menjadi korban diberi makanan dan sambungan WiFi gratis.“Kalau pas wifinan, anak-anak sering dikasih makan,” kata dia.

Bahkan karena seringnya mendapat makanan, anak-anak itu bahkan dengan sukarela membawa makanan ataupun bahan makanan seperti beras dan lain-lain untuk dimasak di rumah pelaku.

Ketika anak-anak tengah bermain gadget, pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan kegiatan cabul sesama jenis antara pelaku dengan anak-anak itu.“Mereka itu satu-satu, tidak pernah bareng-bareng,” tambahnya.



Sandro mengungkapkan anak-anak yang menjadi korbannya itu tidak diberi imbalan usai melangsungkan aksi bejatnya itu. Korban hanya sesekali sempat diajak jalan-jalan saja.

Kasus ini terungkap setelah ada seseorang yang memberi tahu pelapor yang merupakan orangtua korban tentang video pencabulan. Kemudian setelah diperiksa, ternyata korban diketahui merupakan anak kandungnya.

Salah satu orangtua korban merasa aneh dengan perilaku anaknya. Di mana akibat peristiwa tersebut korban tak langsung pulang setelah sekolah melainkan langsung main ke tempat tinggal pelaku bersama teman-temannya.

Mengetahui kejadian tersebut, salah satu orang tua korban lantas melapor ke Polsek Gamping. Usai mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Dengan hukuman maksimal 15 tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
DPR Minta Pelaku Dugaan...
DPR Minta Pelaku Dugaan Pencabulan di Pesantren Tlogowungu Pati Dihukum Berat
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Kejari Sleman Minta...
Kejari Sleman Minta Maaf dan Siap Hentikan Perkara Hogi Minaya
Kasat Lantas Polresta...
Kasat Lantas Polresta Sleman Ikut Dicopot Buntut Kasus Hogi Minaya
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Rekomendasi
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Sambangi Yogyakarta, Cari Perempuan Berbakat dengan Kepedulian Sosial Tinggi
Malam 1 Suro dan Muharram:...
Malam 1 Suro dan Muharram: Sejarah, Tradisi, serta Keutamaannya dalam Islam
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Berita Terkini
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved