Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik, Lebih Terjangkau

Selasa, 08 Oktober 2024 - 15:49 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta terbitkan kebijakan pajak kendaraan listrik. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
A A A
JAKARTA - Di tengah kondisi cuaca yang semakin memburuk, pemerintah terus menggalakkan kampanye penggunaan kendaraan listrik bagi para pengendara. Salah satunya dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui kebijakan pajak kendaraan.

Perlu diketahui, Kendaraan Listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) atau KBL Berbasis Baterai dinilai dapat mengurangi polusi udara, karena kendaraan ini digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung dari dalam maupun luar kendaraan.

Terkait hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada 2023. Salah satunya, mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).

Peraturan ini memberikan sejumlah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tepatnya berada di Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023.

Adapun isi dari Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 adalah:

♦ Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

♦ Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
Tinjauan ke Lampung,...
Tinjauan ke Lampung, Ali Masykur Musa Dorong Layanan infrastruktur EV Makin Andal
INDEF GTI: Insentif...
INDEF GTI: Insentif Kendaraan Listrik Idealnya Dicabut Bertahap
Rekomendasi
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Perbandingan Harga Tiket...
Perbandingan Harga Tiket Piala Dunia 2022 vs 2026 Bikin Melongo: Final Tembus Rp113 Juta
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Berita Terkini
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved