Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik, Lebih Terjangkau
Selasa, 08 Oktober 2024 - 15:49 WIB
loading...
A
A
A
♦ Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
♦ Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
♦ Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.
♦ Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Gubernur tersebut terdapat beberapa poin penting yang harus diingat, di antaranya:
1. PKB 0 Persen
Dalam Peraturan Gubernur ini disebutkan jika pengenaan PKB sebesar 0 persen untuk KBL Berbasis Baterai. Hal ini berarti kendaraan listrik tidak dikenakan PKB sama sekali yang berlaku untuk kepemilikan perseorangan atau perusahaan, kendaraan pribadi maupun kendaraan umum yang digunakan sebagai angkutan orang ataupun barang.
Akan tetapi, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan yang mengalami konversi masih dikenakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa.
♦ Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
♦ Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.
♦ Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Gubernur tersebut terdapat beberapa poin penting yang harus diingat, di antaranya:
1. PKB 0 Persen
Dalam Peraturan Gubernur ini disebutkan jika pengenaan PKB sebesar 0 persen untuk KBL Berbasis Baterai. Hal ini berarti kendaraan listrik tidak dikenakan PKB sama sekali yang berlaku untuk kepemilikan perseorangan atau perusahaan, kendaraan pribadi maupun kendaraan umum yang digunakan sebagai angkutan orang ataupun barang.
Akan tetapi, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan yang mengalami konversi masih dikenakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa.
Lihat Juga :