Mau Pasang Reklame? Simak Dulu Aturan Pajak Terbarunya!
Sabtu, 05 Oktober 2024 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
c. Ketinggian reklame maksimum 15 meter dari permukaan tanah sampai ambang bawah bidang reklame;
d. Jumlah reklame sebanyak 1 buah.
Ketentuan Teknis Pemasangan Reklame
Ketentuan teknis berupa pemasangan melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi, diatur sebagai berikut:
a. Reklame dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi berada seperti dinding bangunan atau di atas bangunan;
b. Reklame dipasang di dalam area/tempat usaha/profesi berada termasuk halaman
Selanjutnya yang penting diketahui adalah beberapa ketentuan teknis mengenai jenis, ukuran, dan bahan yang diatur sebagai berikut:
a. Jenis reklame berupa reklame papan/billboard dan reklame pylon;
d. Jumlah reklame sebanyak 1 buah.
Ketentuan Teknis Pemasangan Reklame
Ketentuan teknis berupa pemasangan melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi, diatur sebagai berikut:
a. Reklame dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi berada seperti dinding bangunan atau di atas bangunan;
b. Reklame dipasang di dalam area/tempat usaha/profesi berada termasuk halaman
Selanjutnya yang penting diketahui adalah beberapa ketentuan teknis mengenai jenis, ukuran, dan bahan yang diatur sebagai berikut:
a. Jenis reklame berupa reklame papan/billboard dan reklame pylon;
Lihat Juga :