Bermain Judi Song, 6 Kakek di Kerinci Diringkus Polisi

Selasa, 10 Desember 2019 - 02:26 WIB
Bermain Judi Song, 6 Kakek di Kerinci Diringkus Polisi
Bermain Judi Song, 6 Kakek di Kerinci Diringkus Polisi
A A A
KERINCI - Enam orang warga Desa Telun Berasap, Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci, Jambi diringkus tim Buser Satreskrim Polres Kerinci, Senin 9 Desember 2019 sore. Enam orang warga tersebut diduga terlibat dalam perjudian jenis song.

"Penangkapan enam orang pelaku berlangsung dari pukul 15.00 WIB dan selesai jam 17.00 WIB di Kecamatan Gunung Tujuh," kata Kapolres Kerinci, AKBP AKBP Heru Ekwanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi S pada SINDOnews.

Enam orang tersangka yang saat ini diintrogasi di Polres Kerinci adalah GF (60) warga telun berasap, RT (63) warga Pelompek, MI (54) warga telun berasap, ZH (33) warga telun berasap, RS (38) warga telun berasap dan WI (53) warga Telun Berasap Kecamatan Gunung Tujuh.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 875.000, dua set kartu remi. Penangkapan dilakukan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian di rumah WI Desa Telun berasap kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci. Kemudian polisi langsung beraksi mendatangi lokasi, ternyata memang benar dan dilakukan penangkapan.

"Penangkapan langsung dipimpin Kanit Pidum Ipda Deva bersama anggotanya Tim Buser," ujar Edi Mardi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4366 seconds (0.1#10.140)