Video Mesum Guru Madrasah dan Siswi di Gorontalo, Kemenag Buka Suara
Jum'at, 27 September 2024 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
Pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat.
Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.
Baca juga: Kisah Heroik Jenderal Sintong Panjaitan Pimpin Pasukan Senyap Hancurkan PKI Secepat Kilat
Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat.
Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.
Baca juga: Kisah Heroik Jenderal Sintong Panjaitan Pimpin Pasukan Senyap Hancurkan PKI Secepat Kilat
Lihat Juga :