4 Fakta Ibu di Labuhanbatu Utara Gorok Leher Bayinya yang Masih Berusia 18 Hari
Selasa, 24 September 2024 - 11:43 WIB
loading...
A
A
A
"Tengok anakku, lihat anakku itu," ucap Muharni menirukan ucapan pelaku. Setelah melihat korban, Muharni pun berteriak meminta tolong dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Mendapat laporan warga, polisi kemudian langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamnkan pelaku YM. Diduga YM nekat menggorok leher bayinya karena kecewa bayinya berjenis kelamin laki-laki.
"Diduga pelaku kecewa telah melahirkan anak laki-laki, sebab YW sangat menginginkan anak perempuan," kata Aipda Juni.
Terpisah, Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin mengatakan pihaknya akan memeriksa periksa kejiwaan pelaku YW yang tega menggorok leher bayinya yang masih berusia 18 hari itu.
"Kami akan dalami lebih lanjut terkait psikologis kejiwaan pelaku. Kasus ini mengundang duka mendalam bagi masyarakat sekitar dan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu peka terhadap kondisi psikologis individu di lingkungannya, terutama para ibu yang baru melahirkan," kata dia.Baca juga: Profil Irjen Pol Andi Rian, Kapolda Sumsel Baru yang Pernah Tangani Kasus Ferdy Sambo
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Undang-Undang KDRT subsider Pasal 340 LUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
3. Pelaku Kecewa Punya Bayi Laki-laki
Mendapat laporan warga, polisi kemudian langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamnkan pelaku YM. Diduga YM nekat menggorok leher bayinya karena kecewa bayinya berjenis kelamin laki-laki.
"Diduga pelaku kecewa telah melahirkan anak laki-laki, sebab YW sangat menginginkan anak perempuan," kata Aipda Juni.
4. Kejiwaan Pelaku Akan Diperiksa Polisi
Terpisah, Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin mengatakan pihaknya akan memeriksa periksa kejiwaan pelaku YW yang tega menggorok leher bayinya yang masih berusia 18 hari itu.
"Kami akan dalami lebih lanjut terkait psikologis kejiwaan pelaku. Kasus ini mengundang duka mendalam bagi masyarakat sekitar dan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu peka terhadap kondisi psikologis individu di lingkungannya, terutama para ibu yang baru melahirkan," kata dia.Baca juga: Profil Irjen Pol Andi Rian, Kapolda Sumsel Baru yang Pernah Tangani Kasus Ferdy Sambo
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Undang-Undang KDRT subsider Pasal 340 LUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
(kri)
Lihat Juga :