37% Pekerjaan ASN Tak Sesuai Kompetensi

Senin, 18 November 2019 - 15:13 WIB
37% Pekerjaan ASN Tak Sesuai Kompetensi
37% Pekerjaan ASN Tak Sesuai Kompetensi
A A A
BANDUNG - Sekitar 37% aparatur sipil negara (ASN) saat ini bekerja tidak sesuai dengan bidang keahlian atau kompetensinya. Pemerintah, saat ini sedang menyiapkan kamus kompetensi, untuk mendorong keahlian ASN berdasarkan instansinya.

Deputi Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara LAN-RI Agus Sudrajat mengatakan, hanya sekitar 63% ASN di Indonesia yang saat ini bekerja sesuai kompetensinya. Sisanya, atau sekitar 37% tidak bekerja berdasarkan kemampuan keahlian yang dimiliki.

"Itu mayoritas didominasi lulusan keguruan. Misalnya lulusan pendidikan guru matematika, jadi kepala dinas perindustrian atau kepala dinas lainnya. Kami ingin dari kompetensi umum, jadi spesifik. Sehingga semua ASN punya keahlian spesifik," kata Agus pada diskusi publik di Fifteen Café Jalan Sumatera, Kota Bandung, Senin (18/11/2019).

Menurut dia, saat ini Pemerintah sedang buat kamus kompetensi untuk meningkatkan keahlian spesifik ASN. Kamus itu mendesain bagaimana setiap individu membutuhkan kompetensi apa saja, bila pekerjaannya saat ini tidak sesuai dengan keahliannya.

Kamus kompetensi ini, mulai diterapkan tahun ini untuk semua ASN dan golongan. Kamus kompetensi akan dibuat berbeda pada setiap daerah, tergantung kondisi daerahnya. Targetnya, tahun depan semua instansi sudah bergerak sesuai talenta.

"Harapannya, semua instansi punya kinerja yang bagus. Karena, bagaimana mengakselerasi pemerintahan, kalau tidak sesuai kompetensi. Kalau itu bisa dilakukan, kita bisa mengakselerasi pembangunan. Kita jangan lagi buang uang dan terlena sesuatu yang tidak manfaat," imbuhnya.

Diketahui, kamus kompetensi digagas Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara (Puslatbang PKASN LAN). Kamus kompetensi teknis bidang pelatihan berisi 17 judul kompetensi teknis bidang pelatihan, yang terdiri dari 3 (tiga) Kompetensi Teknis Generik (G) dan 14 (empat belas) Kompetensi Teknis Spesifik (S).

Kompetensi Generik adalah kompetensi yang harus dimiliki oleh semua jabatan yang ada dalam lembaga pelatihan, sedangkan Kompetensi Spesifik adalah kompetensi yang hanya dimiliki oleh jabatan tertentu saja.

Kepala Puslatbang PKASN LAN-RI Hari Nugraha mengatakan, peran Instansi Pemerintah Penyelenggara Pelatihan dan Pengembangan, baik di Pusat maupun di Daerah, sangat strategis dalam mewujudkan sistem merit dalam manajemen ASN.

Secara umum, ada tiga pilar dalam mewujudkan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN, yaitu kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Sementara kunci dari penyelenggaraan latbang yang berkualitas adalah dengan menjamin mutu lembaganya, terutama aspek kompetensi SDM penyelenggara latbang, widyaiswara, instruktur, pengajar; baru diikuti oleh aspek sarana-prasarana fisik dan program latbang.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3939 seconds (0.1#10.140)