PN Jakbar Eksekusi Bangunan di Jelambar, MNC Bank: Dana Masyarakat Bisa Dikembalikan

Rabu, 18 September 2024 - 15:27 WIB
loading...
PN Jakbar Eksekusi Bangunan...
Head Litigasi PT Bank MNC Internasional Tbk, Rudy Sihombing mengapresiasi eksekusi bangunan oleh PN Jakarta Barat. Foto/SINDOnews/ari sandita murti
A A A
JAKARTA - PT MNC Bank Internasional mengapresiasi petugas gabungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, TNI-Polri, dan unsur pemerintah setempat yang mengosongkan bangunan bekas milik PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Kusuma, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebabnya, bank dapat menjual objek tersebut untuk dikembalikan ke masyarakat.

"Sah sebagai aset yang diambil alih (menjadi milik MNC Bank), tujuan aset yang diambil alih ini adalah agar pihak Bank dapat menjual objek ini sehingga bank dapat mengembalikan dana masyarakat. Artinya, eksekusi pengosongan ini dengan tujuan agar proses intermediasi bank dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujar Head Litigasi PT Bank MNC Internasional Tbk, Rudy Sihombing di lokasi, Rabu (18/9/2024).

Menurutnya, secara formal bangunan tersebut sejatinya telah menjadi milik MNC Bank, hanya saja MNC Bank belum bisa mengusainya secara fisik. Pihak pemilik sebelumnya juga telah melakukan upaya-upaya perlawanan terhadap MNC Bank, baik dengan cara menggugat perdata maupun pidana.

Baca juga: Eksekusi Pengosongan Bangunan Ruko di Jelambar Berjalan Lancar, MNC Bank Apresiasi PN Jakarta Barat

"Memang sungguh melelahkan, lebih dari 5 tahun telah memiliki secara formal, tapi tak dapat menguasai dan telah dilakukan mediasi secara baik-baik, tapi pihak Termohon tetap bertahan dengan melakukan upaya-upaya hukum perlawanan pada kami," tuturnya.

Baca juga: Profil Mayjen Mohammad Fadjar, Eks Ajudan Presiden yang Jadi Dankodiklat TNI

Meski begitu, perlawanan yang dilakukan Termohon itu tak mematahkan bukti MNC Bank yang seharusnya menjadi pemilik yang sah bangunan tersebut saat ini.

"Hampir 9 perkara yang ada, tapi MNC Bank dapat semua selesaikan dengan baik. Artinya, perkara-perkara itu tak satupun yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan masih tetap bertahan sebagai pemilik, objek eksekusi ini sah milik MNC Bank, sah sebagai aset yang diambil alih," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Rekomendasi
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Kenangan Pahit 2002 Hantui La Albirroja
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Rp107 Triliun Segera Cair, Perundingan Digelar di Qatar
Dituding Langgar Hak...
Dituding Langgar Hak Cipta, Syahravi Resmi Laporkan Fariz RM ke Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved