KPK Periksa 14 Anggota Pokmas soal Dugaan Dana Hibah Fiktif DPRD Jatim
Rabu, 18 September 2024 - 13:34 WIB
loading...
A
A
A
Ada sebanyak 14 nama yang dijadwalkan diperiksa oleh tim penyidik KPK sepanjang Rabu ini. Dari 14 nama itu yakni berinisial MS dari Pokmas Salam Kompak, NDM dari Sinar Fajar, DWC dari Sumberjo Makmur, STY dari Sambirejo Jaya, dan ISM dari Maju Bersama.
“Kemudian ada SBC dari Bina Karya, HRF dari Karya Bakti, EDS dari Maju Bersama, AKM dari Pokmas Makmur Abadi, dan MKB dari Pokmas Watu Payung,” ungkap Tessa kembali.
Sementara empat nama lainnya yakni, WYR, Pokmas Harapan Jaya, EDW, Pokmas Amanah Pletes, NDP, Pokmas Maju Makmur, serta SPD, Pokmas Makmur Sejahtera.
Kasus suap dana hibah ini terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat pada akhir Desember 2022 lalu. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kemudian ada SBC dari Bina Karya, HRF dari Karya Bakti, EDS dari Maju Bersama, AKM dari Pokmas Makmur Abadi, dan MKB dari Pokmas Watu Payung,” ungkap Tessa kembali.
Sementara empat nama lainnya yakni, WYR, Pokmas Harapan Jaya, EDW, Pokmas Amanah Pletes, NDP, Pokmas Maju Makmur, serta SPD, Pokmas Makmur Sejahtera.
Kasus suap dana hibah ini terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat pada akhir Desember 2022 lalu. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Lihat Juga :