Siswi yang Diajak 'Berbagi Ranjang' oleh Guru Alami Luka Robek di Organ Intim

Sabtu, 09 November 2019 - 17:25 WIB
Siswi yang Diajak \Berbagi...
Siswi yang Diajak 'Berbagi Ranjang' oleh Guru Alami Luka Robek di Organ Intim
A A A
DENPASAR - Penanganan kasus 'berbagi ranjang' alias threesome di Buleleng, Bali yang dilakukan sepasang kekasih Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) dan Anak Agung Putu Wartayasa (36) di Buleleng Bali terus dilakukan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Buleleng Bali.
Polisi telah mengantongi hasil visum korban, hasil visum ditemukan luka robek pada organ intim V korban yang merupakan siswi dari Ni Made Sri Novi Darmaningsih.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, pihak kepolisian akan memisah penanganan kasus antara Ni Made Sri Novi Darmaningsih tersangka satu yang merupakan Guru Honorer Penyuluh Bahasa Bali dan Anak Agung Putu Wartayasa tersangka dua yang menjadi Pegawai Kontrak Pemkab Buleleng. (Baca: Edan, Guru Wanita di Bali Ini Ajak Muridnya 'Berbagi Ranjang' dengan Pacar)

"Tersangka guru honorer akan dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukum lebih besar. Tersangka guru dijerat dengan Pasal 81 (1) jo Pasal 82 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sedangkan untuk tersangka yang merupakan pegawai kontrak disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014," kata AKP Vicky Tri Haryanto. (Baca juga: Ini Pengakuan Mengejutkan Siswi yang Diajak 'Berbagi Ranjang' oleh Guru)

Menurut Kasat, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian ditemukan tersangka laki-laki yang merupakan Pegawai Kontrak Pemkab Buleleng merupakan lelaki yang sudah beristri. "Kedua tersangka telah menjalin hubungan gelap setahun lebih. Kedua tersangka sengaja menyewa kamar kost untuk bertemu dan menjalin hubungan gelap. Ancaman kepada kedua tersangka paling singkat lima tahun penjara," tandasnya.
(nag)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
20 menit yang lalu
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
54 menit yang lalu
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
1 jam yang lalu
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
2 jam yang lalu
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
2 jam yang lalu
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
12 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved