7 Orang Pokmas Penuhi Undangan Pemeriksaan KPK di Malang terkait Suap Dana Hibah DPRD Jatim
Selasa, 17 September 2024 - 14:44 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, ada tujuh orang yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK, mulai dari Pokmas Manunggal berinisial BBH, HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum, dan MRD dari Pokmas Dadi Makmur. Kemudian DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III, dan JMT dari Karya Tani I.
"Pemeriksaan saksi dugaan TPK, terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur," tandasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Baca juga: 7 Jenderal Kelahiran Bandung yang Jabat Pangkostrad, 3 Nama Melesat Jadi KSAD
Dari 21 orang tersangka itu, empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 lainnya tersangka pemberi suap. Dimana empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi
"Pemeriksaan saksi dugaan TPK, terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur," tandasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Baca juga: 7 Jenderal Kelahiran Bandung yang Jabat Pangkostrad, 3 Nama Melesat Jadi KSAD
Dari 21 orang tersangka itu, empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 lainnya tersangka pemberi suap. Dimana empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi
(kri)
Lihat Juga :