Pembunuhan Sekeluarga di Sukoharjo Direkontruksi, Begini Kronologinya
Kamis, 27 Agustus 2020 - 13:29 WIB
loading...
A
A
A
Setelah menghabisi empat korban, pelaku membersihkan diri di dapur. Pelaku lalu keluar dengan membawa kendaraan Honda MegaPro. Setelah kendaraan dititipkan di suatu tempat, pelaku kembali lagi ke rumah korban untuk mengambil Toyota Avanza.
Pelaku datang dengan naik kendaraan dari aplikasi online. Paginya, mobil dijual ke seseorang dengan harga Rp82 juta. Uang itu untuk membayar hutang pelaku sekitar sekitar 60 juta. Sisanya dipergunakan untuk kebutuhan pelaku. Untuk motor belum sempat terjual. Setelah mendapatkan laporan penemuan mayat di rumah pada Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, Polisi berhasil menangkap pelaku sabtu dini hari pukul 04.00 WIB.(Baca juga : 4 Korban Tewas di Sukoharjo Diduga Korban Perampokan )
Pelaku selama ini merupakan driver dari usaha rental mobil yang dimiliki korban. Sehingga, ada dugaan kuat pelaku ada niat membunuh karena ingin memiliki harta korban. Pelaku memiliki hutang banyak dan di antaranya jatuh tempo pada saat kejadian. Sementara, pisau diambil dari dapur rumah korban. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP, 338 KUHP, dan 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup hingga hukuman mati.
Pelaku datang dengan naik kendaraan dari aplikasi online. Paginya, mobil dijual ke seseorang dengan harga Rp82 juta. Uang itu untuk membayar hutang pelaku sekitar sekitar 60 juta. Sisanya dipergunakan untuk kebutuhan pelaku. Untuk motor belum sempat terjual. Setelah mendapatkan laporan penemuan mayat di rumah pada Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, Polisi berhasil menangkap pelaku sabtu dini hari pukul 04.00 WIB.(Baca juga : 4 Korban Tewas di Sukoharjo Diduga Korban Perampokan )
Pelaku selama ini merupakan driver dari usaha rental mobil yang dimiliki korban. Sehingga, ada dugaan kuat pelaku ada niat membunuh karena ingin memiliki harta korban. Pelaku memiliki hutang banyak dan di antaranya jatuh tempo pada saat kejadian. Sementara, pisau diambil dari dapur rumah korban. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP, 338 KUHP, dan 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup hingga hukuman mati.
(nun)
Lihat Juga :