Tetangga yang Cabuli Bocah Perempuan 12 Tahun di Cimahi Ditangkap Polisi
Selasa, 17 September 2024 - 12:52 WIB
loading...
A
A
A
"Saat teman-temennya masih membersihkan ikan, korban dipanggil, diajak ke sesuatu tempat dan pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan," kata Tri.
Peristiwa pilu yang dialami bocah berusia 12 tahun itu baru terungkap ketika dia mengalami pendarahan pada bagian organ intimnya. Keluarga yang penasaran kemudian membawa korban ke rumah sakit, hingga akhirnya diketahui dia mengalami luka robek pada bagian organ intimnya.
Korban yang awalnya enggan bercerita akhirnya mengungkapkan kejadian pilu yang dialaminya hingga dilaporkan ke pihak kepolisian. Selain melakukan penanganan kasusnya, polisi juga mengimbau para orang tua untuk selalu melakukan kontrol dan pengawasan terhadap anaknya.
Baca juga: Kisah Letnan Jenderal TNI (Purn) Soegito, Jual Sepeda dan Palsukan Tanda Tangan Bapaknya demi Masuk Akmil
Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Peristiwa pilu yang dialami bocah berusia 12 tahun itu baru terungkap ketika dia mengalami pendarahan pada bagian organ intimnya. Keluarga yang penasaran kemudian membawa korban ke rumah sakit, hingga akhirnya diketahui dia mengalami luka robek pada bagian organ intimnya.
Korban yang awalnya enggan bercerita akhirnya mengungkapkan kejadian pilu yang dialaminya hingga dilaporkan ke pihak kepolisian. Selain melakukan penanganan kasusnya, polisi juga mengimbau para orang tua untuk selalu melakukan kontrol dan pengawasan terhadap anaknya.
Baca juga: Kisah Letnan Jenderal TNI (Purn) Soegito, Jual Sepeda dan Palsukan Tanda Tangan Bapaknya demi Masuk Akmil
Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(kri)
Lihat Juga :