Disetujui Menkes, PSBB Jawa Barat Berlaku Mulai 6 Mei 2020

Sabtu, 02 Mei 2020 - 10:03 WIB
loading...
Disetujui Menkes, PSBB...
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam siaran langsung instagram peringatan Hari Pendidikan Nasional, Sabtu (2/5/2020). Foto/screenshot.instagram. Foto/Dok.Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 17 wilayah Provinsi Jawa Barat. Dalam surat keputusannya, Terawan menyebutkan PSBB berlangsung untuk masa terpanjang inkubasi virus, yaitu 14 hari.

Hal ini diungkapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil melalui Live Instagram, Jumat (1/5/2020) malam sesaat setelah menerima salinan SK Menteri Kesehatan. Dengan demikian PSBB wilayah Jawa Barat secara resmi diberlakukan mulai 6 Mei hingga 19 Mei 2020.

Kang Emil mengatakan, PSBB Provinsi Jabar berada pada momen yang pas karena saat ini tren penularan COVID-19 sedang menurun sebagai dampak positif PSBB di berbagai kawasan seperti DKI Jakarta, Bodebek, Bandung Raya, serta kawasan lain di Pulau Jawa.

Lompatan kasus akibat kasus positif impor (imported case) karena hilir mudik warga Jawa Barat dari zona merah pun saat ini sedang menurun. Apalagi semangat dan kedisiplinan warga dinilai Kang Emil sudah jauh lebih baik.

"Hari Rabu (pekan) ini penambahan kasus positif di Jabar 50 orang dan sehari setelahnya atau Kamis penambahan kasus positif hanya tiga orang. Hari ini, Jumat, positif di Jabar adalah nol, ndak ada, zero," sebut Kang Emil.

Karena itu, Kang Emil pun berharap semua pihak ikut menyukseskan PSBB Provinsi Jabar untuk mempercepat penanganan COVID-19. "Kami berharap, warga Jabar bisa seirama, bisa satu gerakan, satu komando, penguncian wilayah, sehingga tren yang turun ini bisa kita maintain," katanya.

Diketahui, sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB di Jawa Barat. Ke-10 daerah itu adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) serta kawasan Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

PSBB Bodebek sendiri sudah diperpanjang hingga 12 Mei 2020, sementara PSBB Bandung Raya akan berakhir 5 Mei 2020. Dengan pemberlakuan PSBB skala provinsi ini, maka dipastikan bahwa PSBB Bodebek dan Bandung Raya mengikuti masa terpanjang PSBB Provinsi Jabar.

Kang Emil menambahkan, berdasarkan hasil survei PSBB di Bodebek dan Bandung Raya, pergerakan manusia masih tercatat 50 persen. Pada pemberlakuan PSBB Provinsi Jabar, kata Kang Emil, seluruh bupati dan wali kota sudah menyamakan visi untuk menargetkan pergerakan manusia hanya 30 persen.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Optimistis Ekonomi...
DPRD Optimistis Ekonomi Jabar hingga Akhir Tahun 2025 Melonjak
Soal Evaluasi Program...
Soal Evaluasi Program MBG, Begini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Jabar
Idris Sandiya Ajak Pengurus...
Idris Sandiya Ajak Pengurus Nasdem Kota Cirebon Jaga Soliditas Hadapi Pemilu 2029
Polemik Kebijakan Vasektomi,...
Polemik Kebijakan Vasektomi, Wakil Ketua DPRD Jabar Usulkan Data Penerima Bansos Dibenahi
Peduli Korban Banjir,...
Peduli Korban Banjir, Luby Indonesia Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Bekasi
Jemaah Jabar Capai 38.723...
Jemaah Jabar Capai 38.723 Orang, BPKH: Pengelolaan Dana Haji Tembus Rp171 Triliun
5 Potret Dedi Mulyadi...
5 Potret Dedi Mulyadi Main Sinetron 7 Manusia Harimau, Sempat Adu Akting dengan Willy Dozan
Ketika Siswa Nakal Masuk...
Ketika Siswa Nakal Masuk Barak
Anggota DPR Nilai Syarat...
Anggota DPR Nilai Syarat Vasektomi dan Militerisasi Anak Dedi Mulyadi Melanggar HAM
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Jadwal Ibadah Haji 2023,...
Jadwal Ibadah Haji 2023, Jamaah Mulai Berangkat 23 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved