Disetujui Menkes, PSBB Jawa Barat Berlaku Mulai 6 Mei 2020

Sabtu, 02 Mei 2020 - 10:03 WIB
loading...
Disetujui Menkes, PSBB Jawa Barat Berlaku Mulai 6 Mei 2020
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam siaran langsung instagram peringatan Hari Pendidikan Nasional, Sabtu (2/5/2020). Foto/screenshot.instagram. Foto/Dok.Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 17 wilayah Provinsi Jawa Barat. Dalam surat keputusannya, Terawan menyebutkan PSBB berlangsung untuk masa terpanjang inkubasi virus, yaitu 14 hari.

Hal ini diungkapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil melalui Live Instagram, Jumat (1/5/2020) malam sesaat setelah menerima salinan SK Menteri Kesehatan. Dengan demikian PSBB wilayah Jawa Barat secara resmi diberlakukan mulai 6 Mei hingga 19 Mei 2020.

Kang Emil mengatakan, PSBB Provinsi Jabar berada pada momen yang pas karena saat ini tren penularan COVID-19 sedang menurun sebagai dampak positif PSBB di berbagai kawasan seperti DKI Jakarta, Bodebek, Bandung Raya, serta kawasan lain di Pulau Jawa.

Lompatan kasus akibat kasus positif impor (imported case) karena hilir mudik warga Jawa Barat dari zona merah pun saat ini sedang menurun. Apalagi semangat dan kedisiplinan warga dinilai Kang Emil sudah jauh lebih baik.

"Hari Rabu (pekan) ini penambahan kasus positif di Jabar 50 orang dan sehari setelahnya atau Kamis penambahan kasus positif hanya tiga orang. Hari ini, Jumat, positif di Jabar adalah nol, ndak ada, zero," sebut Kang Emil.

Karena itu, Kang Emil pun berharap semua pihak ikut menyukseskan PSBB Provinsi Jabar untuk mempercepat penanganan COVID-19. "Kami berharap, warga Jabar bisa seirama, bisa satu gerakan, satu komando, penguncian wilayah, sehingga tren yang turun ini bisa kita maintain," katanya.

Diketahui, sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB di Jawa Barat. Ke-10 daerah itu adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) serta kawasan Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

PSBB Bodebek sendiri sudah diperpanjang hingga 12 Mei 2020, sementara PSBB Bandung Raya akan berakhir 5 Mei 2020. Dengan pemberlakuan PSBB skala provinsi ini, maka dipastikan bahwa PSBB Bodebek dan Bandung Raya mengikuti masa terpanjang PSBB Provinsi Jabar.

Kang Emil menambahkan, berdasarkan hasil survei PSBB di Bodebek dan Bandung Raya, pergerakan manusia masih tercatat 50 persen. Pada pemberlakuan PSBB Provinsi Jabar, kata Kang Emil, seluruh bupati dan wali kota sudah menyamakan visi untuk menargetkan pergerakan manusia hanya 30 persen.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1149 seconds (0.1#10.140)