Kurir Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak Karena Mencoba Kabur

Rabu, 06 November 2019 - 21:06 WIB
Kurir Sabu Jaringan...
Kurir Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak Karena Mencoba Kabur
A A A
BATAM - Kurir sabu jaringan internasional, Edi Johan tewas ditembak karena mencoba kabur saat pengembangan kasus narkotika jenis sabu, ekstasi dan happy five pada Minggu 3 November 2019 di kawasan Sekupang, Batam . Edi Johan mencoba kabur pada saat akan menunjukkan Mr X saat turun dari mobil.

"Edi Johan mendorong petugas, pada saat tersebut anggota yang mengamankan area memberikan tembakan peringatan namun tidak digubris dan akhirnya petugas mengambil tindakan tegas yang terukur," ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat konferensi pers didepan instalasi jenazah RS Bhayangkara Polda Kepri di Batubesar, Batam Rabu (6/11/2019).

Jenderal Bintang Satu ini menegaskan, awalnya Edi Johan terkena tembakan di bagian tangannya. Saat itu yang bersangkutan masih lari dan akhirnya ditembak pada bagian lain yang mengakibatkan dia tewas.

"Sudah beberapa kali diberi tembakan peringatan tapi masih kabur juga sebelum dia tewas," ujarnya.

Dia menjelaskan kasus narkotika tersebut adalah kasus yang ditangani oleh Tim Satgas 2 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Kepri dan Polresta Tanjung Pinang. Kejadian ini dikatakannya bermula saat ditangkapnya tersangka Hengky pada Minggu 3 November 2019 di Pelantar Satu, Tanjungpinang Barat.

"Kemudian dilakukanlah pengembangan, untuk mencari tersangka lainnya dan hasil pemetaan tersebut petugas kemudian bergerak ke lapas Tanjungpinang," ujarnya.

Dalam penyelidikan tersebut, didapati lagi dua orang pengendali narkoba yakni Akiong (34) WNA Malaysia serta Edi Alias Apeng (35) WNI. Dari Akiong dan Edi alias Apeng ini dapatlah satu orang operator di lapangan yang mengedarkan narkoba di dalam Kepri dan di luar Kepri yakni Edi Johan.

"Edy Johan ini ditangkap di Tanjung Sengkuang Batuampar, dan dari dia kita dapat satu nama lagi yakni Mr X dan langsung dilakukan pengajaran pada Mr X yang masih DPO ini ketempatnya berdasarkan informasi dari Edi Johan, tapi saat itulah dia mencoba kabur dan akhirnya tewas di Sekupang," tutupnya.

Sementara itu Wadirtippid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, dari sindikat pengedar narkotika internasional ini pihaknya mendapatkan total barang bukti yang diamankan yakni 12.200 gram sabu, 220 butir ekstasi,550 butir happy five, 6 buah handphone serta 3 buku rekening tabungan.

"Kasus ini kerjasama kami dari Mabes Polri dan Polda Kepri selama 3 bulan untuk memberantas narkoba," ujarnya.

Dikatakannya bahwa dalam kasus ini, ditemukan bungkus sabu yang digunakan berbeda dengan yang beberapa kali ditangkap sebelumnya. Kemungkina besar jaringan kali ini berbeda dengan jaringan sebelumnya apabila dilihat dari bungkusnya yang biasanya menggunakan bungkus teh.

"Ini bungkusnya memakai plastik bening dan beda pada kebanyakan jaringan lain dengan menggunakan bungkus Teh Cina," tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati. Tidak menutup kemungkinan Polisi juga akan menggunakan UU TPPU atas kasus tersebut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0984 seconds (0.1#10.140)