Aparat Diminta Netral dan Profesional di Pilkada Sampang 2024
Senin, 16 September 2024 - 13:44 WIB
loading...
A
A
A
“APH, termasuk juga Polres Sampang, harus bersikap netral dan hati-hati menjaga marwah Polri jelang proses politik Pilkada Sampang. Jangan sampai, proses penegakkan hukum bercampur-aduk dengan proses politik yang justru terkesan menguntungkan salah-satu paslon,” ucapnya.
Baca juga: Kisah Hidup Jenderal Dudung, Mantan KSAD yang Pernah Ditempeleng Mayor Gegara Koran Jatuh
Dalam Pasal 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, mengharuskan Polri bersikap netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga mengatur hal yang serupa. Kemudian, Pasal 71 Undang-Undang No 10 Tahun 2016. Tugas pokok lembaga itu adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses demokrasi,” tambah Muchlas.
Dikatakan Muchlas, Front Pemuda Madura mendorong Polres Sampang bersikap netral dan profesional dengan menunda proses penyelidikan dan klarifikasi tentang pertanggungjawaban Dana Desa kepala hingga usai pencoblosan pada 27 November 2024.
Baca juga: Kisah Hidup Jenderal Dudung, Mantan KSAD yang Pernah Ditempeleng Mayor Gegara Koran Jatuh
Dalam Pasal 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, mengharuskan Polri bersikap netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga mengatur hal yang serupa. Kemudian, Pasal 71 Undang-Undang No 10 Tahun 2016. Tugas pokok lembaga itu adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses demokrasi,” tambah Muchlas.
Dikatakan Muchlas, Front Pemuda Madura mendorong Polres Sampang bersikap netral dan profesional dengan menunda proses penyelidikan dan klarifikasi tentang pertanggungjawaban Dana Desa kepala hingga usai pencoblosan pada 27 November 2024.
Lihat Juga :