Kasus Desa Fiktif Konawe, Polda Sultra Periksa 57 Saksi
A
A
A
KONAWE - Sebanyak 57 saksi diperiksa Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kasus desa fiktif di Kabupaten Konawe. Dari hasil pemeriksaan Subdit Tipikor terdapat 23 desa tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.
Kasus penyalahgunaan dana desa melalui pembentukan desa fiktif yang mencuat di Kabupaten Konawe, kini menjadi bola panas atas kejahatan tindak pidana korupsi yang terstruktur. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan adanya desa fiktif, salah satunya berada di Kabupaten Konawe.
Sementara itu, temuan inspektorat tiga desa yang ada di dua kecamatan tersebut adalah Desa Ulu Meraka, Kecamatan Lambuay; Desa Uepai dan Desa Morehe, Kecamatan Uepai; tidak memiliki wilayah, penduduk, kepala desa, dan tidak memiliki struktur organisasi desa.
Kasubit Informasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Humas Polda Sulawesi Tenggara Kompol Dolfi Kumase mengatakan, sampai saat ini, Polda Sulawesi Tenggara belum menetapkan tersangka kasus tersebut karena masih menunggu hasil audit dari BPKP.
Kasus penyalahgunaan dana desa melalui pembentukan desa fiktif yang mencuat di Kabupaten Konawe, kini menjadi bola panas atas kejahatan tindak pidana korupsi yang terstruktur. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan adanya desa fiktif, salah satunya berada di Kabupaten Konawe.
Sementara itu, temuan inspektorat tiga desa yang ada di dua kecamatan tersebut adalah Desa Ulu Meraka, Kecamatan Lambuay; Desa Uepai dan Desa Morehe, Kecamatan Uepai; tidak memiliki wilayah, penduduk, kepala desa, dan tidak memiliki struktur organisasi desa.
Kasubit Informasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Humas Polda Sulawesi Tenggara Kompol Dolfi Kumase mengatakan, sampai saat ini, Polda Sulawesi Tenggara belum menetapkan tersangka kasus tersebut karena masih menunggu hasil audit dari BPKP.
(wib)