Kejati Banten Tahan 4 Tersangka Korupsi Anak Perusahaan Pertamina
Kamis, 07 April 2022 - 01:09 WIB
loading...
Empat tersangka korupsi anak perusahaan Pertamina ditahan. Foto: Mahesa/SINDOnews
A
A
A
SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di dua anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yakni PT Indopelita Aircraft Service (IAS) dan PT Pelita Air Service (PAS).
Korupsi tersebut terkait pengadaan aplikasi dan software PT IAS sebagai anak perusahaan Pertamina pada kilang minyak Balongan tahun 2021.
Keempat tersangka berinisial DS selaku Senior Manager Operation and Manufacture PT KPI RU VI Balongan, kemudian SY selaku Direktur Keuangan PT IAS. Kemudian SS Presiden Direktur PT IAS dan AC selaku Direktur Utama PT AKTN.
Baca juga: Cegah Korupsi Sejak Dini, Tanamkan Nilai Anti Korupsi pada Pelajar
Kasus ini bermula pada Juli 2021, PT IAS menerbitkan tiga surat perintah kerja kepada rekanan PT EVTECH dan PT AKTN seolah kontran tersebut benar adanya.
Kontrak tersebut terkait pengadaan pekerjaan paket 3D Pack dan aplikasi/software AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT Kilang Pertamina Internasional RU VI Balongan.
Namun tiga kontrak tersebut tidak pernah ada, dan dua dari tiga kontrak tersebut telah dicairkan.
Korupsi tersebut terkait pengadaan aplikasi dan software PT IAS sebagai anak perusahaan Pertamina pada kilang minyak Balongan tahun 2021.
Keempat tersangka berinisial DS selaku Senior Manager Operation and Manufacture PT KPI RU VI Balongan, kemudian SY selaku Direktur Keuangan PT IAS. Kemudian SS Presiden Direktur PT IAS dan AC selaku Direktur Utama PT AKTN.
Baca juga: Cegah Korupsi Sejak Dini, Tanamkan Nilai Anti Korupsi pada Pelajar
Kasus ini bermula pada Juli 2021, PT IAS menerbitkan tiga surat perintah kerja kepada rekanan PT EVTECH dan PT AKTN seolah kontran tersebut benar adanya.
Kontrak tersebut terkait pengadaan pekerjaan paket 3D Pack dan aplikasi/software AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT Kilang Pertamina Internasional RU VI Balongan.
Namun tiga kontrak tersebut tidak pernah ada, dan dua dari tiga kontrak tersebut telah dicairkan.
Lihat Juga :