Kejati Banten Tahan 4 Tersangka Korupsi Anak Perusahaan Pertamina

Kamis, 07 April 2022 - 01:09 WIB
loading...
Kejati Banten Tahan...
Empat tersangka korupsi anak perusahaan Pertamina ditahan. Foto: Mahesa/SINDOnews
A A A
SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di dua anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yakni PT Indopelita Aircraft Service (IAS) dan PT Pelita Air Service (PAS).

Korupsi tersebut terkait pengadaan aplikasi dan software PT IAS sebagai anak perusahaan Pertamina pada kilang minyak Balongan tahun 2021.

Keempat tersangka berinisial DS selaku Senior Manager Operation and Manufacture PT KPI RU VI Balongan, kemudian SY selaku Direktur Keuangan PT IAS. Kemudian SS Presiden Direktur PT IAS dan AC selaku Direktur Utama PT AKTN.



Kasus ini bermula pada Juli 2021, PT IAS menerbitkan tiga surat perintah kerja kepada rekanan PT EVTECH dan PT AKTN seolah kontran tersebut benar adanya.

Kontrak tersebut terkait pengadaan pekerjaan paket 3D Pack dan aplikasi/software AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT Kilang Pertamina Internasional RU VI Balongan.

Namun tiga kontrak tersebut tidak pernah ada, dan dua dari tiga kontrak tersebut telah dicairkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer menyebutkan, pihaknya telah menyita 175 dokumen dan memeriksa sebanyak 31 orang saksi, termasuk satu ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara.



Saksi-saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut antara lain 12 orang dari PT IAS termasuk Presiden Direktur dan Direktur Keuangan, dua orang dari PT PAS, 9 orang dari PT KPI Balongan, 2 orang dari PT Pertamina.

Perbuatan tersangka diduga melanggar Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pertamina Procurement Exellence Center Direktorat Managemen Aset.

Ditanya mengenai kerugian keuangan negara, pihak Kejaksaan Tinggi Banten masih menunggu hasil perhitungan ahli.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3576 seconds (0.1#10.140)