10 Oknum PSHT Pengeroyok Siswa SMK hingga Tewas Peragakan 77 Adegan Rekonstruksi
loading...
A
A
A
MALANG - Sebanyak 77 adegan rekonstruksi diperagakan oleh 10 orang oknum pesilat PSHT yang mengeroyok pelajar SMK di Malang, Jawa Timur hingga tewas.
Adegan dalam rekonstruksi itu mencakup dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Proses rekonstruksi penganiayaan yang berujung meninggalnya Alfin Syafiq Ananta (17) pelajar kelas XI SMK asal Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Malang dilakukan di Mapolres Malang, Kepanjen, Sabtu (14/9/2024).
Proses rekonstruksi juga menghadirkan enam tersangka anak yakni MAS (17), RAF (17), dan VM (16), PIAH (15), RH (15), RFP (15), serta empat tersangka dewasa yaitu Achmat Ragil R (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20), Iman Cahyo Saputro (25), dan Muhammad Andika (19).
Kanit 4 Satreskrim Polres Malang Ipda Transtoto mengungkapkan, ada 77 adegan terbaik dari dua TKP. Di TKP pertama di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep, ada 46 adegan.
Sedangkan di TKP kedua di lapangan Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, setidaknya ada 31 adegan.
"TKP pertama 46 adegan, TKP kedua 31 adegan. Rekonstruksi untuk mengetahui kronologi lengkap kejadian perkara 170 KUHP di karangploso di mana kita akan memperdalam keterangan saksi - saksi, baik yang sudah dimintai keterangan maupun ada saksi lagi yang kami mintai keterangan," kata Ipda Transtoto di Mapolres Malang, Sabtu sore (14/9/2024).
Dari beberapa adegan itu, ada dua adegan pada TKP kedua yang membuat Alfin Syafiq Ananta akhirnya sekarat. Dimana tendangan tersangka anak berinisial PIAH pada ulu hati dan pukulan dari batu paving oleh RFP.
"(Adegan yang paling mematikan) Adegan 16 dan 30 TKP 2, di mana sauda PI menendang korban mengenai ulu hati," tuturnya.
Dari hasil rekonstruksi tersebut juga tergambar bagaimana masing-masing peran tersangka. Meski pada perjalanannya petugas masih akan memeriksa saksi kembali, untuk menemukan fakta baru.
"Tentunya kami nanti lakukan pemeriksaan saksi lagi, karena akan ada saksi lain yang kami mintai keterangan. Apa pun hasilnya akan kami sampaikan," terangnya.
Pada proses rekonstruksi itu juga digambarkan bagaimana dua orang saksi yang merekam aksi kekerasan tersebut. Total ada 8 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik untuk menetapkan 10 orang tersangka.
Namun ia tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, dari sejumlah saksi yang diperiksa oleh petugas.
"(Tambahan tersangka lain( Dari keterangannya masih 10 tapi perlu pendalaman lagi, yang aktif hanya 10, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya Alfin menerima kekerasan fisik dan dikeroyok oleh sejumlah orang anggota PSHT di Dusun Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Jumat malam (6/9/2024).
Akibatnya Alfin sempat tak sadarkan diri dibawa ke RS Prasetya Husada, Karangploso, sebelum dirujuk ke RST Soepraoen, Kota Malang, untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
Tapi nyawanya tak bisa diselamatkan usai dinyatakan meninggal dunia pada Kamis pagi (12/9/2024) di RST Soepraoen, Malang.
Polisi sendiri menetapkan 10 orang tersangka, enam di antaranya berstatus anak di bawah umur sekaligus pelajar. Mereka adalah Achmat Ragil R (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20), dan tiga pelaku anak berinisial MAS (17), RAF (17), dan VM (16), yang menganiaya di TKP pertama.
Kemudian Iman Cahyo Saputro (25) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan Muhammad Andika (19) warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Karangploso, serta ada lima orang anak-anak yakni PIAH (15), RH (15), RFP (15), yang mengeroyok Alfin di TKP kedua.
Sebelumnya, Kapolsek Karangploso, AKP Moch Sochib menjelaskan, sebanyak 8 orang terduga pelaku diamankan. Beberapa terduga pelaku beberapa diantaranya merupakan anak di bawah umur.
"Mungkin nanti tersangka berkembang (bertambah) lagi. Kasus sekarang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Malang," ujarnya.
Kapolsek menuturkan, korban dengan beberapa pelaku saling kenal. Para pelaku tersinggung lantaran korban memakain kasus perguruan silat para pelaku.
"Korban ini awalnya menggunakan kaus PSHT. Saat ditanya mengaku mengikuti PSHT di wilayah Singosari. Setelah ditelusuri ternyata korban tidak merupakan anggota PSHT. Sehingga kemudian diajak latihan bersama dan terjadi pengeroyokan. Terjadi penganiayaan hingga korban mengalami luka serius," ujarnya.
Adegan dalam rekonstruksi itu mencakup dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Proses rekonstruksi penganiayaan yang berujung meninggalnya Alfin Syafiq Ananta (17) pelajar kelas XI SMK asal Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Malang dilakukan di Mapolres Malang, Kepanjen, Sabtu (14/9/2024).
Proses rekonstruksi juga menghadirkan enam tersangka anak yakni MAS (17), RAF (17), dan VM (16), PIAH (15), RH (15), RFP (15), serta empat tersangka dewasa yaitu Achmat Ragil R (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20), Iman Cahyo Saputro (25), dan Muhammad Andika (19).
Kanit 4 Satreskrim Polres Malang Ipda Transtoto mengungkapkan, ada 77 adegan terbaik dari dua TKP. Di TKP pertama di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep, ada 46 adegan.
Sedangkan di TKP kedua di lapangan Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, setidaknya ada 31 adegan.
"TKP pertama 46 adegan, TKP kedua 31 adegan. Rekonstruksi untuk mengetahui kronologi lengkap kejadian perkara 170 KUHP di karangploso di mana kita akan memperdalam keterangan saksi - saksi, baik yang sudah dimintai keterangan maupun ada saksi lagi yang kami mintai keterangan," kata Ipda Transtoto di Mapolres Malang, Sabtu sore (14/9/2024).
Dari beberapa adegan itu, ada dua adegan pada TKP kedua yang membuat Alfin Syafiq Ananta akhirnya sekarat. Dimana tendangan tersangka anak berinisial PIAH pada ulu hati dan pukulan dari batu paving oleh RFP.
"(Adegan yang paling mematikan) Adegan 16 dan 30 TKP 2, di mana sauda PI menendang korban mengenai ulu hati," tuturnya.
Dari hasil rekonstruksi tersebut juga tergambar bagaimana masing-masing peran tersangka. Meski pada perjalanannya petugas masih akan memeriksa saksi kembali, untuk menemukan fakta baru.
"Tentunya kami nanti lakukan pemeriksaan saksi lagi, karena akan ada saksi lain yang kami mintai keterangan. Apa pun hasilnya akan kami sampaikan," terangnya.
Pada proses rekonstruksi itu juga digambarkan bagaimana dua orang saksi yang merekam aksi kekerasan tersebut. Total ada 8 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik untuk menetapkan 10 orang tersangka.
Namun ia tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, dari sejumlah saksi yang diperiksa oleh petugas.
"(Tambahan tersangka lain( Dari keterangannya masih 10 tapi perlu pendalaman lagi, yang aktif hanya 10, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya Alfin menerima kekerasan fisik dan dikeroyok oleh sejumlah orang anggota PSHT di Dusun Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Jumat malam (6/9/2024).
Akibatnya Alfin sempat tak sadarkan diri dibawa ke RS Prasetya Husada, Karangploso, sebelum dirujuk ke RST Soepraoen, Kota Malang, untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
Tapi nyawanya tak bisa diselamatkan usai dinyatakan meninggal dunia pada Kamis pagi (12/9/2024) di RST Soepraoen, Malang.
Polisi sendiri menetapkan 10 orang tersangka, enam di antaranya berstatus anak di bawah umur sekaligus pelajar. Mereka adalah Achmat Ragil R (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20), dan tiga pelaku anak berinisial MAS (17), RAF (17), dan VM (16), yang menganiaya di TKP pertama.
Kemudian Iman Cahyo Saputro (25) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan Muhammad Andika (19) warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Karangploso, serta ada lima orang anak-anak yakni PIAH (15), RH (15), RFP (15), yang mengeroyok Alfin di TKP kedua.
Sebelumnya, Kapolsek Karangploso, AKP Moch Sochib menjelaskan, sebanyak 8 orang terduga pelaku diamankan. Beberapa terduga pelaku beberapa diantaranya merupakan anak di bawah umur.
"Mungkin nanti tersangka berkembang (bertambah) lagi. Kasus sekarang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Malang," ujarnya.
Kapolsek menuturkan, korban dengan beberapa pelaku saling kenal. Para pelaku tersinggung lantaran korban memakain kasus perguruan silat para pelaku.
"Korban ini awalnya menggunakan kaus PSHT. Saat ditanya mengaku mengikuti PSHT di wilayah Singosari. Setelah ditelusuri ternyata korban tidak merupakan anggota PSHT. Sehingga kemudian diajak latihan bersama dan terjadi pengeroyokan. Terjadi penganiayaan hingga korban mengalami luka serius," ujarnya.
(shf)