Gubernur Kalimantan Selatan Terus Berupaya Cegah Karhutla

Jum'at, 01 November 2019 - 17:25 WIB
Gubernur Kalimantan Selatan Terus Berupaya Cegah Karhutla
Gubernur Kalimantan Selatan Terus Berupaya Cegah Karhutla
A A A
BANJARBARU - Ditandai dengan penyemprotan air oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, In House Training yang dilaksanakan Satpol PP dan Damkar Provinsi Kalsel, resmi ditutup, Rabu (30/10/2019).

Gubernur Kalsel yang akrab disapa Paman Birin dalam sambutanya mengatakan, hampir setiap musim kemarau tiba, kebakaran hutan dan lahan menjadi masalah, yang menyita energi untuk menanganinya, termasuk energi dan sumberdaya yang digunakan untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan.

Kebakaran dan lahan ini menjadi perhatian serius Pemprov Kalsel. Dan pencegahannya harus terus dilakukan permanen.

“Bagaimanapun caranya, pengendalian kebakaran lahan, hutan dan permukiman harus kita upayakan semaksimal mungkin. Bila kita biarkan, dampaknya bukan hanya menimbulkan kerugian harta benda, tetapi juga permasalahan lingkungan, mengakibatkan gangguan kesehatan dan hambatan jalur transportasi, dan bahkan bisa mengganggu investasi,” ujar Paman Birin.

Paman Birin berpesan agar pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta permukiman, semestinya harus direncanakan dengan baik.

Sehingga kebakaran bisa kita kendalikan sedini mungkin. Selain itu, ia mengatakan pentingnya peran aktif semua pihak dalam mencegah hal-hal yang memicu timbulnya kebakaran, baik dengan cara penyuluhan, kampanye, sosialisasi, penegakkan hukum maupun cara lainya yang dapat mencegah kebakaran.

Hal penting lainnya yang perlu dilakukan dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran adalah peran serta masyarakat. Peran masyarakat ini tidak muncul begitu saja, untuk itu Gubernur mengharapkan adanya pendekatan dan komunikasi yang baik, sehingga terbangun suatu pemahaman yang sama terhadap pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Sementara itu, Kastpol PP Provinsi Kalsel, Zakli Asswan menjelaskan training ini menyatukan Satpol PP dan Damkar diseluruh kabupaten/kota, disamping harus mengetahui aturan dan tahapan Pilkada.

"Karena saat ini ada perubahan aturan dalam pelaksanaannya, seharusnya tahun 2021 menjadi tahun 2020," tukas Zakli.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5125 seconds (0.1#10.140)