Pagi Ini DPRD Jakarta Gelar Rapat Nama Calon Pj Gubernur Sebelum Diserahkan ke Kemendagri
Jum'at, 13 September 2024 - 06:24 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Pasal 8, masa jabatan Pj Gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
"Ya, melihat pada aturan bahwa mereka yang sudah jadi Pj Gubernur bisa mencalonkan lagi. Ya, masih bisa," kata Yani di Gedung DPRD DKI, Kamis (12/9/2024).
Politikus PKS itu menyebut, DPRD tengah meminta masing-masing fraksi untuk mengusulkan nama Pj Gubernur Jakarta. Nantinya suara terbesar pertama hingga ketiga akan diajukan ke Kemendagri pada Jumat (13/9/2024).
"Ya nanti dari, karena Kemendagri akan meminta hanya tiga nama, berarti dari usulan yang disampaikan kita akan paparkan. Fraksi A usulkan nama siapa, B siapa, C siapa. Nah nanti siapa yang memang dari nama-nama yang diusulkan mendapatkan dukungan dari masing-masing fraksi itu," ucapnya.
"Nah siapa yang dari calon Pj Gubernur itu suaranya terbesar, kesatu, dua, dan ketiga, ini yang akan kita ajukan ke Kemendagri," tambahnya.
"Ya, melihat pada aturan bahwa mereka yang sudah jadi Pj Gubernur bisa mencalonkan lagi. Ya, masih bisa," kata Yani di Gedung DPRD DKI, Kamis (12/9/2024).
Politikus PKS itu menyebut, DPRD tengah meminta masing-masing fraksi untuk mengusulkan nama Pj Gubernur Jakarta. Nantinya suara terbesar pertama hingga ketiga akan diajukan ke Kemendagri pada Jumat (13/9/2024).
"Ya nanti dari, karena Kemendagri akan meminta hanya tiga nama, berarti dari usulan yang disampaikan kita akan paparkan. Fraksi A usulkan nama siapa, B siapa, C siapa. Nah nanti siapa yang memang dari nama-nama yang diusulkan mendapatkan dukungan dari masing-masing fraksi itu," ucapnya.
"Nah siapa yang dari calon Pj Gubernur itu suaranya terbesar, kesatu, dua, dan ketiga, ini yang akan kita ajukan ke Kemendagri," tambahnya.
(maf)
Lihat Juga :