Pagi Ini DPRD Jakarta Gelar Rapat Nama Calon Pj Gubernur Sebelum Diserahkan ke Kemendagri
Jum'at, 13 September 2024 - 06:24 WIB
loading...
DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) membahas usulan nama calon Pj Gubernur yang akan digelar pukul 10.00 WIB, Jumat (13/9/2024). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) membahas usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur yang akan digelar pukul 10.00 WIB, Jumat (13/9/2024). Hal ini dikatakan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Achmad Yani.
"Ya, Insya Allah jam 10.00," kata Yani saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2024).
Yani membeberkan, penyerahan usulan nama tiga calon Pj Gubernur dengan suara terbanyak usai rapimgab akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sore hari.
"Penyerahannya setelah rapatnya selesai. Rencana paling lambat sebelum pukul 16.00 sudah selesai," ujarnya.
Baca juga: DPRD DKI Sebut Heru Budi Bisa Diusulkan Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta, Begini Aturannya
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Achmad Yani memastikan, Heru Budi Hartono bisa diusulkan kembali menjadi Pj Gubernur Jakarta meski pernah di perpanjang satu kali.
Diketahui Heru akan genap dua tahun menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta pada 17 Oktober 2024 mendatang. Hal ini tertuang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali kota.
"Ya, Insya Allah jam 10.00," kata Yani saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2024).
Yani membeberkan, penyerahan usulan nama tiga calon Pj Gubernur dengan suara terbanyak usai rapimgab akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sore hari.
"Penyerahannya setelah rapatnya selesai. Rencana paling lambat sebelum pukul 16.00 sudah selesai," ujarnya.
Baca juga: DPRD DKI Sebut Heru Budi Bisa Diusulkan Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta, Begini Aturannya
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Achmad Yani memastikan, Heru Budi Hartono bisa diusulkan kembali menjadi Pj Gubernur Jakarta meski pernah di perpanjang satu kali.
Diketahui Heru akan genap dua tahun menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta pada 17 Oktober 2024 mendatang. Hal ini tertuang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali kota.
Lihat Juga :