Polda Riau Tahan Bripka Y Akibat Aniaya Warga hingga Tewas

Kamis, 12 September 2024 - 18:50 WIB
loading...
Polda Riau Tahan Bripka...
Bripka Y ditahan Propam Polda Riau karena diduga terlibat penganiaan kepada seorang warga hingga meninggal. Polisi memburu AS yang menjadi otak penganiayaan. Foto/Banda Haruddin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Bripka Y ditahan Propam Polda Riau karena diduga terlibat penganiayaan kepada seorang warga hingga meninggal. Polisi masih memburu AS warga sipil yang diduga menyuruh Bripka Y melakukan penganiayaan.

Kasus ini berawal saat AS yang menuding korban bernama Jamal (31) mencuri barangnya.



Peristiwa terjadi pada Senin 9 Septermber 2024 ketika korban sedang berada di kebun sawit miliknya di Desa Durian Tandan, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.



Saat itu AS bersama empat rekannya termasuk Bripka Y mendatangi korban yang sedang di kebun. AS datang ke lokasi untuk meminta barangnya yang hilang kepada korban Jamal.

AS menuding Jamal yang mengambil barang miliknya.

“Saat ditanya korban tidak mengakuinya. Di sanalah pelaku AS dan Y menganiaya korban hingga babak belur. Sementara tiga pelaku lainnya tidak ikut menganiaya. Jadi AS ini meminta bantuan Y untuk mengambil barangnya ke korban,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto didampingi Kabid Propam Polda Riau Kombes Edwin Louis Sengka dan Direskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Kamis (12/9/2024).



Para pelaku juga membawa korban ke lokasi yang jaraknya sekitar 2 kilometer dari kebun. Di sana juga pelaku menganiaya korban.

“Para pelaku memaksa korban menunjukan barang yang dicuri, namun korban mengaku tidak tahu. Di sana pelaku kembali menganiaya korban. Korban kemudian dibawa ke rumahnya. Namun sampai di rumah kondisi korban sudah kritis,” sambung Anom.

Korban sempat dibawa ke Puskemas terdekat, namun karena kordisi luka cukup parah korban di larikan ke Rumah Sakit Sansani. Karena kondisi korban tidak ada perkembangan, keesokan harinya dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

“Di sana korban menghembukan napas terakhir. Untuk pelaku nantinya akan dikenai pidana sementara untuk internal, dia juga akan menjalani siding kode etik,” tegas Anom.

Dia menyatakan Polda Riau menyesalkan adanya oknum polisi yang terlibat kasus penganiayaan ini.

"Kita menyesalkan oknum anggota terlibat pelanggaran hukum. Kita menegaskan ini bukan kepentingan insitusi tetap kepentingan pribadi pelaku,” tegas Kabid Humas.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)