Bakar Polsek Tambelangan, Tiga Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 31 Oktober 2019 - 15:31 WIB
Bakar Polsek Tambelangan, Tiga Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara
Bakar Polsek Tambelangan, Tiga Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara
A A A
SURABAYA - Kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur, bergulir di di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tiga terdakwa dituntut hukuman penjara antara 5 sampai 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Anton Zulkarnain, dalam surat tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Soeprayitno menyatakan, ketiga terdakwa tidak terbukti melanggar dalam dakwaan pertama JPU (pasal 200 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), melainkan pada dakwaan subsidair pasal 200 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Habib Abdul Qodir Al Haddad selama 7 tahun penjara, terdakwa ll dan terdakwa lll, Hadi Mustofa dan Supandi selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan," ujar Anton saat sidang, Kamis (31/10/2019).

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan Polsek Tambelangan. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa merupakan tulang punggung terdakwa.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya (PH) mengatakan akan mengajukan pembelaan, pada Kamis 14 November 2019. "Kami ajukan pembelaan yang mulia," ujar salah satu anggota tim penasehat hukum para terdakwa, Dimas Aulia.

Untuk diketahui, peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura dibakar massa pada Rabu 22 Mei 2019. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan. Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu.

Motif pembakaran itu diduga dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta. Perkara ini setidaknya telah menyeret sembilan tersangka.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5408 seconds (0.1#10.140)