5 Pelaku Suap Pilkades di Kediri Ditangkap

Rabu, 30 Oktober 2019 - 20:01 WIB
5 Pelaku Suap Pilkades...
5 Pelaku Suap Pilkades di Kediri Ditangkap
A A A
KEDIRI - Lima orang warga dari dua kecamatan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, diamankan pihak kepolisian karena melakukan praktik suap dalam pilkades serentak , Rabu (30/10/2019). Kelimanya masing-masing adalah Suprapto, Heri Pritanto dan Impron warga Desa Sidomulyo Kecamatan Semen. Selain itu Sugiono dan Jumino warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan

Pelaku dari dua kelompok masyarakat ini memberikan uang dan iming-iming bahan makanan dengan tujuan mempengaruhi pilihan. Dari pengungkapan dua kasus tersebut polisi menyita ratusan lembar amplop berisi uang jutaan rupiah, kartu bernomor dan foto kandidat calon serta daftar nama pemilih.

Suprapto, Heri Pritanto dan Impron diringkus di desanya karena kedapatan membagi-bagikan uang senilai Rp100 ribu didalam amplop kepada warga agar memilih calon Kepala Desa Suryanto nomor urut 2. Sedangkan Sugiono dan Jumino juga ditangkap d? desanya yakni di Desa Kaliboto setelah memberikan kupon bertuliskan nomor 2 pilihanku kepada warga supaya mencoblos calon kepala desa setempat bernama Agus Muhammad Yusuf.

Kapolresta Kediri AKBP Miko Idrayana didampingi Kasatreskrim AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, pelaku menjanjikam jika cakades tersebut terpilih kupon itu bisa ditukarkan untuk mengambil beras seberat 10 kilogram.

“Para pelaku ini melakukan tindakan suap dengan modus operandi yang berbeda sehingga Pasal yang disangkakan berbeda yakni Pasal 149 Junto 55 KUHP dan Pasal 53 Junto Pasal 149 serta Pasal 55 KUHP tentang suap dan tindakan kejahatan untuk melawan peraturan yang sudah ada,” ungkap Kapolres.

Dari kasus ini, kata Kapolres, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 207 amplop berisi uang Rp100 ribu dan 5 lembar kupon bertuliskan nomor dua pilihan yang berstempel team 2 dibelakangnya. “Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan ancaman hukuman 9 bulan sehingga tidak bisa dilakukan penahanan. Namun pelaku diberi hukuman wajib lapor dan kasus ini masih dalam proses hingga pengadilan,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2332 seconds (0.1#10.140)