Terungkap, Pelaku Penganiaya Bocah Perempuan di Bulukumba Ternyata Paman Korban
Rabu, 11 September 2024 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Video penganiayaan yang viral tersebut direkam oleh sepupu korban dan awalnya dibagikan ke grup sekolah sebelum tersebar luas di media sosial.
Saat ini, korban masih mengalami trauma dengan luka lebam di kepala, punggung, dan kaki. Polisi juga memeriksa ibu korban, karena dianggap turut bertanggung jawab meminta pelaku melakukan pembinaan, meskipun saat kejadian, ibu korban sedang berada di luar rumah.
Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(ams)
Lihat Juga :