Fraksi PDIP Usulkan 3 Calon Pj Gubernur Jakarta, Ini Nama-namanya
Rabu, 11 September 2024 - 12:12 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menyebutkan pengajuan nama calon penjabat gubernur dari DPRD itu karena masa jabatan Heru akan berakhir. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Baca juga: Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Segera Habis, DPRD Carikan Pengganti
Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut. Nantinya Fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.
"Ya, masa jabatan (Heru Budi) akan habis," kata Yani dalam keterangannya dikutip, Rabu (11/9/2024).
Baca juga: Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Segera Habis, DPRD Carikan Pengganti
Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut. Nantinya Fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.
"Ya, masa jabatan (Heru Budi) akan habis," kata Yani dalam keterangannya dikutip, Rabu (11/9/2024).
(abd)
Lihat Juga :