Polda Sumsel Ringkus Tiga Sindikat Curanmor
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus tiga tersangka sindikat pencurian sepeda motor. Satu tersangka merupakan residivis kasus yang sama di Batam, Kepulauan Riau.
Ketiganya diringkus Selasa (25/8/2020) di tempat berbeda yakni M. Imam (21), Ari Novian (32), Gandi (27). Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan ketiga tersangka ini merupakan sindikat pencurian sepeda motor di Kota Palembang. (Baca: Pura-Pura Carikan Tambal Ban, Komplotan Curanmor Ini Rampas Motor Matic)
Para tersangka ini melakukan pencurian dengan cara merusak kunci sepeda motor korban. "Modus yang digunakan para tersangka ini yakni memanfaatkan kelengahan pemilik motor lalu merusaknya dengan kunci palsu atau letter T," ujarnya, Rabu (16/8/2020).
Dikatakan Suryadi, salah satu tersangka yakni Imam merupakan residivis kasus yang sama dan pernah mendekam di Batam dengan hukuman 1,7 tahun penjara. Terakhir para tersangka melancarkan aksi pencurian, Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 19.30 di halaman parkir Ruko HHJM Jalan Residen Abdul Rozak Kecamatan Kalidoni. (Baca: Beraksi hingga Delapan Kali, Begal Sadis Ini Ditembak Polisi)
Saat itu korban Saheri (31) warga Jalan Balayudha Keluraha Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street BG 5812 ACU, tiba-tiba sepeda motor tersebut hilang.
Ketiganya diringkus Selasa (25/8/2020) di tempat berbeda yakni M. Imam (21), Ari Novian (32), Gandi (27). Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan ketiga tersangka ini merupakan sindikat pencurian sepeda motor di Kota Palembang. (Baca: Pura-Pura Carikan Tambal Ban, Komplotan Curanmor Ini Rampas Motor Matic)
Para tersangka ini melakukan pencurian dengan cara merusak kunci sepeda motor korban. "Modus yang digunakan para tersangka ini yakni memanfaatkan kelengahan pemilik motor lalu merusaknya dengan kunci palsu atau letter T," ujarnya, Rabu (16/8/2020).
Dikatakan Suryadi, salah satu tersangka yakni Imam merupakan residivis kasus yang sama dan pernah mendekam di Batam dengan hukuman 1,7 tahun penjara. Terakhir para tersangka melancarkan aksi pencurian, Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 19.30 di halaman parkir Ruko HHJM Jalan Residen Abdul Rozak Kecamatan Kalidoni. (Baca: Beraksi hingga Delapan Kali, Begal Sadis Ini Ditembak Polisi)
Saat itu korban Saheri (31) warga Jalan Balayudha Keluraha Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street BG 5812 ACU, tiba-tiba sepeda motor tersebut hilang.
(don)