Sakit Hati, Motif Pelaku Siram Air Keras ke Suami-Istri di Cengkareng
Kamis, 05 September 2024 - 15:27 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku A dijerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Aksi ini viral di media sosial. Berdasarkan video yang diunggah @jakartabarat24jam, 2 korban yang sedang berboncengan motor dibuntuti dua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
Dalam rekaman itu, terlihat pelaku memepet korban kemudian menyiramkan cairan air keras ke wajah korban laki-laki.
Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri. Korban yang terkena siraman air keras turun dari motornya dan berusaha mengusap wajahnya sembari meminta pertolongan warga sekitar.
Warga yang melihat kejadian itu kemudian memberikan bantuan dengan menyiramkan air dari ember untuk meredakan efek dari air keras yang mengenai tubuh korban.
Aksi ini viral di media sosial. Berdasarkan video yang diunggah @jakartabarat24jam, 2 korban yang sedang berboncengan motor dibuntuti dua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
Dalam rekaman itu, terlihat pelaku memepet korban kemudian menyiramkan cairan air keras ke wajah korban laki-laki.
Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri. Korban yang terkena siraman air keras turun dari motornya dan berusaha mengusap wajahnya sembari meminta pertolongan warga sekitar.
Warga yang melihat kejadian itu kemudian memberikan bantuan dengan menyiramkan air dari ember untuk meredakan efek dari air keras yang mengenai tubuh korban.
(jon)
Lihat Juga :