DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Percepatan Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi
Rabu, 26 Agustus 2020 - 19:00 WIB
loading...
DPRD Kabupaten Bekasi mendorong Pemkab dan Pemkot Bekasi untuk segera menyepakati pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
BEKASI - DPRD Kabupaten Bekasi mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera menyepakati pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi. Sebab, sejak 2017 kesepakatan kedua pemerintah daerah untuk pemisahan aset tak kunjung terealisasi.
Padahal kesepakatan itu telah melalui batas akhir yang ditetapkan sejak Mei 2020 lalu.”Maka dari itu kami mendorong kedua pemerintah daerah untuk menyepakati pemisahan aset ini. Dipercepat untuk perbaikan pelayanan di Kota dan Kabupaten Bekasi,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, Rabu (26/8/2020).
Seperti diketahui, PDAM Tirta Bhagasasi merupakan BUMD Kabupaten Bekasi. Namun setelah adanya pemekaran kota dan kabupaten, PDAM Tirta Bhagasasi pun melayani dua daerah. Selanjutnya, pada 2017 pemkab dan pemkot menyepakati pemisahan aset setelah Pemkot Bekasi mendirikan PDAM Tirta Patriot.
Kesepakatan itu antara lain penjualan aset PDAM Tirta Bhagasasi di wilayah kota kepada Pemkot Bekasi untuk selanjutnya digunakan oleh PDAm Tirta Patriot. Kesepakatan pemisahan itu dilakukan paling lambat hingga Mei 2020. Namun, hingga kini pemisahan itu tak kunjung terealisasi. (Baca: 6 Tahun Tak Naik, PDAM Bekasi Bakal Naikkan Tarif Air 18%)
Salah satu penyebab lambatnya proses pemisahan yakni lantaran nilai aset yang tak kunjung disepakati. Teranyar, berdasarkan penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, disepakati nilai aset PDAM Tirta Bhagasasi sebesar Rp181 miliar.
Padahal kesepakatan itu telah melalui batas akhir yang ditetapkan sejak Mei 2020 lalu.”Maka dari itu kami mendorong kedua pemerintah daerah untuk menyepakati pemisahan aset ini. Dipercepat untuk perbaikan pelayanan di Kota dan Kabupaten Bekasi,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, Rabu (26/8/2020).
Seperti diketahui, PDAM Tirta Bhagasasi merupakan BUMD Kabupaten Bekasi. Namun setelah adanya pemekaran kota dan kabupaten, PDAM Tirta Bhagasasi pun melayani dua daerah. Selanjutnya, pada 2017 pemkab dan pemkot menyepakati pemisahan aset setelah Pemkot Bekasi mendirikan PDAM Tirta Patriot.
Kesepakatan itu antara lain penjualan aset PDAM Tirta Bhagasasi di wilayah kota kepada Pemkot Bekasi untuk selanjutnya digunakan oleh PDAm Tirta Patriot. Kesepakatan pemisahan itu dilakukan paling lambat hingga Mei 2020. Namun, hingga kini pemisahan itu tak kunjung terealisasi. (Baca: 6 Tahun Tak Naik, PDAM Bekasi Bakal Naikkan Tarif Air 18%)
Salah satu penyebab lambatnya proses pemisahan yakni lantaran nilai aset yang tak kunjung disepakati. Teranyar, berdasarkan penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, disepakati nilai aset PDAM Tirta Bhagasasi sebesar Rp181 miliar.
Lihat Juga :