PKB Minta KPU Kendal Tak Persulit Pencalonan Dico Ganinduto

Rabu, 04 September 2024 - 13:23 WIB
loading...
PKB Minta KPU Kendal...
Paslon Dico Ganinduto-Ali Nurudin mendaftar ke KPU Kendal beberapa waktu lalu. Foto/istimewa
A A A
KENDAL - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Jazilul Fawaidmerespons polemik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengembalikan berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) Dico Ganinduto-Ali Nurudin dalam Pilkada Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Jazilul mendesak KPU Kabupaten Kendal bisa menerima berkas Dico-Ali dan tak mempersulit proses administrasi. Pihaknya beralasan karena PKB telah menarik dukungan dari paslon Kartika Permana Sari-Benny Karnadi sebelum mereka melakukan pendaftaran ke KPU.

Jazilul mengatakan, pencabutan rekomendasi atau dukungan terhadap Tika-Benny telah dilakukan sebelum mereka mendaftar yaitu pada Sabtu 24 Agustus 2024.

"Tentu sudah (ada pemberitahuan kepada Tika-Benny), pencabutan rekomendasi untuk pasangan Tika-Benny dilakukan 24 Agustus 2024 melalui SK Nomor 36411/DPP/01/VIII/2024," kata Jazilul (4/9/2024).



Jazilul mengatakan, pemberitahuan kepada yang bersangkutan merupakan bagian dari sistem administrasi internal partai, melalui DPC PKB Kendal.

"Dalam tahap verifikasi ini kami harap KPU Kendal bisa menerima pendaftaran paslon Dico-Ali Nurudin untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi ke DPP PKB sesuai ketentuan Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Jangan mempersulit admistrasi," katanya.

Jazilul menyebut, pengusulan pasangan calon, yang secara administratif dilakukan lewat pendaftaran merupakan ranah partai politik pengusung, termasuk mengganti pasangan calon dalam keadaan tertentu.

"Pada tahapan pendaftaran yang berlaku adalah hukum administrasi, di mana KPU sebagai penyelenggara wajib menerima pendaftaran paslon dan tidak bisa menolak," kata dia.

"Nanti pada tahap verifikasi KPUD mengumumkan mana paslon yang lulus persyaratan atau tidak lulus untuk selanjutnya mengambil undian nomor urut paslon," kata Jazilul.



Lebih lanjut, terkait dengan apakah PKB akan memberikan sanksi kepada Benny selaku kader, karena tetap mendaftarkan rekomendasi yang telah dicabut, Jazilul mengatakan akan mempertimbangkannya. "Kami pertimbangkan sanksi untuk Benny,” ujarnya.

Di sisi lain, Dico Ganinduto mengatakan, dalam proses musyawarah atau mediasi secara tertutup yang dilalukan oleh Bawaslu Kabupaten Kendal, Komisoner KPU yang hadir hanya satu orang dari lima.

"Dari KPU yang hadir hanya satu, sedangkan mereka kan kolektif kolegial, karena yang dateng cuma satu jadi kurang maksimal," kata Dico di Kendal, Jawa Tengah.

Namun, pihaknya berharap agar mediasi tersebut bisa dilanjutkan untuk menemukan titik terang polemik tersebut. Dico pun berharap agar KPUD Kendal tetap menerima berkas pencalonan dirinya melalui PKB.

"Karena kami berpegang pada Pasal 12, di mana Pasal 12 itu apabila partai politik mendapatkan lebih dari satu calon, maka harusnya berkasnya tetap diterima dulu kemudian dilakukan klarifikasi kepada partai yang mencalonkan lebih dari satu pasangan calon," kata dia.

Lebih lanjut, Dico menjelaskan bahwa PKB tidak pernah mencabut paslon yang telah didaftarkan, tetapi mendaftarkan dua paslon yaitu dirinya dan paslon Tika-Benny.

"Makanya saya tanyakan tadi, terkait dengan pasal 12 itu seperti apa. Nah mereka hari ini belum bisa menjawab itu. Jadi mudah-mudahan musyawarahnya ini masih bisa dilanjutkan dan besok bisa ketemu sebuah kesepakatan," lanjutnya.

Dico pun berharap agar dirinya memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk mencalonkan diri kembali sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Kendal pada Pilkada 2024.

"Toh dengan PKB itu memberikan dukungan kepada kami, tidak mengurangi satu pun paslon yang didaftarkan, semua paslon masih tetap bisa maju dan ini adalah demokrasi yang sesungguhnya, memberikan kesempatan kepada semua warga masyarakat dalam hal haknya untuk bisa mendaftar sebagai calon dan juga memberikan opsi kepada masyarakat untuk bisa menilai siapa yang lebih pantas untuk memimpin Kendal dalam 5 tahun ke depan," katanya.

Dico pun kemudian mempertanyakan KPU yang menolak berkasnya yang sudah lengkap. Ia meminta KPUD Kendal agar tak mempersulit proses administrasi dirinya dalam pendaftaran sebagai Bupati Kendal pada Pilkada 2024.

"Kenapa kita sudah dateng di waktu pendaftaran dengan berkas yang lengkap, Kenapa kita harus ditolak? Padahal di situ berkas kita lengkap, pendaftaran lengkap, partai juga hadir, partai hadir bukan untuk mencabut paslon lainnya, tapi untuk mendaftarkan kembali," kata Dico.

Dico mengatakan dirinya sudah mendapat Instruksi dari DPP PKB untuk terus mengawal serta memastikan bahwa dirinya dapat memperjuangkan haknya.

"Hari ini tidak ada kesepakatan, karena dari termohon hanya hadir satu dari 5. Insya Allah optimistis menang atas doa dari masyarakat Kendal, Insya Allah ini bisa lancar semuanya," ujarnya.

Diketahui, PKB sebelumnya telah mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustadz Ali untuk Pilkada Kudus 2024 pada Kamis 29 Agustus 2023 malam.

Namun, dalam proses tersebut berkas pendaftaran yang diserahkan paslon Dico-Ali dikembalikan oleh KPU kepada pihak yang bersangkutan.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin menjelaskan, pengembalian berkas pendaftaran tersebut karena PKB telah mengajukan pasangan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi pada Kamis 29 Agustus 2024 pagi.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1638 seconds (0.1#10.140)