Istri Komen soal Wiranto, Anggota POM TNI AU Ditahan-Ditunda Kenaikan Pangkat
A
A
A
SIDOARJO - Peltu Yunus anggota Polisi Militer TNI AU Lanud Muljono Surabaya yang dicopot jabatannya akibat perilaku istrinya yang nyinyir di media sosial terkait kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto mulai ditahan, Selasa siang (15/10/2019). Dari hasil sidang disiplin yang dilakukan Selasa pagi (15/10/2019) selain hukuman tahanan 5 hari, Bintara Tinggi TNI AU ini juga menjalani sanksi administrasi berupa penundaan kenaikan pangkat dua periode dan tidak diizinkan ikut pendidikan lanjutan satu periode.
Dalam sidang disiplin yang berlangsung tertutup dan dipimpin langsung Danlanud Surabaya Kolonel Penerbang Budi Ramelan, Peltu Yunus dinilai melanggar Pasal 8a dan 17 Undang-undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang hukum Disiplin Militer.
“Yang bersangkutan dinilai tidak patuh kepada atasan dan tidak bisa membina keluarganya sebagai keluarga besar TNI,” kata Kepala Penerangan dan Perpustakaan Lanud Surabaya Mayor Sus Prasetyo.
Proses yang dilakukan terhadap Peltu Yunus, kata Mayor Sus Prasetyo, terkait perilaku istrinya yang nyinyir di media sosial terkait kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto. “Setelah mengikuti sidang disiplin Peltu Yunus langsung menjalani proses penahanan di kesatuannya,” timpal Mayor Sus Prasetyo.
Sementara itu seiring berjalannya proses hukum Peltu Yunus di kesatuannya istri yang bersangkutan yang nyinyir di media sosial kasusnya hingga kini masih ditangani Polresta Sidoarjo. Polisi masih terus melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli terkait kasus pelanggaran Undang-undang ITE.
Dalam sidang disiplin yang berlangsung tertutup dan dipimpin langsung Danlanud Surabaya Kolonel Penerbang Budi Ramelan, Peltu Yunus dinilai melanggar Pasal 8a dan 17 Undang-undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang hukum Disiplin Militer.
“Yang bersangkutan dinilai tidak patuh kepada atasan dan tidak bisa membina keluarganya sebagai keluarga besar TNI,” kata Kepala Penerangan dan Perpustakaan Lanud Surabaya Mayor Sus Prasetyo.
Proses yang dilakukan terhadap Peltu Yunus, kata Mayor Sus Prasetyo, terkait perilaku istrinya yang nyinyir di media sosial terkait kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto. “Setelah mengikuti sidang disiplin Peltu Yunus langsung menjalani proses penahanan di kesatuannya,” timpal Mayor Sus Prasetyo.
Sementara itu seiring berjalannya proses hukum Peltu Yunus di kesatuannya istri yang bersangkutan yang nyinyir di media sosial kasusnya hingga kini masih ditangani Polresta Sidoarjo. Polisi masih terus melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli terkait kasus pelanggaran Undang-undang ITE.
(sms)