6 Tersangka Pengeroyokan Tahanan Rutan Depok hingga Tewas Terancam 12 Tahun Bui
Senin, 02 September 2024 - 23:54 WIB
loading...
A
A
A
"Pasal 170 KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun karena mengakibatkan korban meninggal dunia dengan 351 KUHP penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia," tambahnya.
Sebelumnya, seorang tahanan tewas dikeroyok enam orang di Rutan Kelas I, Depok, Jawa Barat. Pengeroyokan dipicu sikap korban yang dinilai tidak sopan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indrad mengatakan, korban berinisial RA (26) belum lama dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Tahanan kasus narkoba tersebut kemudian dititipkan ke Rutan Cilodong Depok. "Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar jam 14.00 WIB, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya," tuturnya.
"Selanjutnya, sekira pukul 15.30 WIB dari Kejaksaan mengirimkan korban untuk dititipkan ke Rutan Cilodong. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, korban diterima oleh pihak Rutan Cilodong," kata Ade Ary menceritakan kronologi pelimpahan korban, Sabtu (31/8/2024).
Sebelumnya, seorang tahanan tewas dikeroyok enam orang di Rutan Kelas I, Depok, Jawa Barat. Pengeroyokan dipicu sikap korban yang dinilai tidak sopan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indrad mengatakan, korban berinisial RA (26) belum lama dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Tahanan kasus narkoba tersebut kemudian dititipkan ke Rutan Cilodong Depok. "Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar jam 14.00 WIB, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya," tuturnya.
"Selanjutnya, sekira pukul 15.30 WIB dari Kejaksaan mengirimkan korban untuk dititipkan ke Rutan Cilodong. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, korban diterima oleh pihak Rutan Cilodong," kata Ade Ary menceritakan kronologi pelimpahan korban, Sabtu (31/8/2024).
Lihat Juga :