1.040 Kader Golkar Balon Kepala Daerah di Jabar Siap Bersaing di Pilkada 2024

Kamis, 04 April 2024 - 12:00 WIB
loading...
1.040 Kader Golkar Balon Kepala Daerah di Jabar Siap Bersaing di Pilkada 2024
Partai Golkar menyiapkan 1.040 kader sebagai balon untuk menghadapi agenda Pilkada Serentak 2024 di Jabar. Foto/ilustrasi/dok
A A A
BANDUNG - Partai Golkar mulai pasang kuda-kuda untuk menghadapi kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Jawa Barat. Lebih dari 1.000 kader Golkar diproyeksikan menjadi kepala daerah.

Sekretaris Umum DPD Partai Golkar Jabar, MQ Iswara menyatakan, setelah sukses di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Partai Golkar langsung tancap gas menyiapkan diri untuk Pilkada Serentak 2024.

Dia menyebutkan, saat ini, sudah ada 1.040 kader Partai Golkar yang terinventarisir sebagai bakal calon (balon) untuk menempati jabatan kepada daerah maupun wakil kepala daerah di 27 kabupaten/kota di Jabar.

“Dan Insya Allah pada tanggal 5 April, hari Jumat, Ketua Umum akan kembali menyerahkan surat tugas yang kedua kepada bakal calon kepala daerah itu, jadi kami menyiapkan ini sudah satu setengah tahun yang lalu,” ungkap Iswara di Bandung, Kamis (4/4/2024).



Khusus untuk agenda Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024, lanjut Iswara, saat ini sudah ada 60 kader Golkar dari 27 kabupaten/kota di Jabar yang telah mendaftar sebagai balon gubernur dan wakil gubernur Jabar.

“Kelihatannya ada beberapa tokoh yang berniat maju dan itu terdaftar sebanyak 41 orang, tapi pada saat Golkar memenangkan atau menaikkan suaranya di pemilu kemarin, yang mendaftar di Partai Golkar menjadi 60 orang,” imbuhnya.

Iswara menyebut, dari 60 kader Golkar yang terdaftar sebagai balon gubernur dan wakil gubernur Jabar itu datang dari berbagai latar belakang.

“Ada yang incumbent sebelumnya, ada yang ketua partai, ada yang ASN, ada TNI/Polri aktif dan akan mundur setelah terpilih menjadi calon nanti dan ada swasta, jadi sangat beragam,” ujarnya.

Terkait mekanisme penyaringan, Iswara menjelaskan jika nantinya akan ada beberapa tahapan yang harus dilewati oleh balon kepala daerah maupun balon wakil kepala daerah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6189 seconds (0.1#10.140)