Kejari Lombok Timur Musnahkan Barang Bukti

Kamis, 10 Oktober 2019 - 17:24 WIB
Kejari Lombok Timur Musnahkan Barang Bukti
Kejari Lombok Timur Musnahkan Barang Bukti
A A A
LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) memusnahkan barang bukti dari puluhan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Lombok Timur, Kamis (10/10/2019).

Proses pemusnahan dilakukan bersama aparat penegak hukum lainnya. Polres lombok Timur diwakili Kasat Narkoba, IPTU Surya Irawan, kabid penegakan peraturan perundang undangan Satpol PP Lotim, Wiwin Ayu Iswardianingrum. Sedangkan dari Kejari sendiri, ada Kasi Pidum erick Herlambang dan Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan, Aries Fajar Julianto.

Ada pun sejumlah barang bukti yang dimusbahkan mulai dari narkotika jenis sabu, minuman keras, hingga obat tradisional dan kosmetik ilegal yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.

"Barang bukti yang kita musnahkan, ada sabu kurang lebih 99,9 gram dari 40 kasus. Selain itu ada BB berupa kosmetik yang tidak berizin," Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan, Aries Fajar Julianto.

Kasus narkotika, papar Aries, paling banyak termasuk barang buktinya dari puluhan kasus yang disidangkan. Terpidana kasus narkoba, tidak ada yang lolos alias bebas dari jeratan hukuman. "Prosesnya semua menjalani hukuman penjara sesuai ancaman hukumannya. Minimal 5 tahun, ada juga 12 tahun, beragam," ujarnya.

Dia menyebut barang bukti ini didapatkan dari puluhan kasus yang sudah inkrah periode Januari sampai Oktober 2019. "Para terpidana sudah dieksekusi menjalani hukuman kurungan penjara, sesuai putusan pengadilan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5200 seconds (0.1#10.140)