Dipicu Sakit Hati, Sopir di OKU Timur Nekat Habisi Nyawa Karyawan Perkebunan
Minggu, 01 September 2024 - 07:19 WIB
loading...
A
A
A
Merasa harga dirinya diinjak-injak, Beben yang sudah tersulut emosi akhirnya menyusul korban ke kebun sawit PT WMK. Pertemuan di kebun sawit itu berujung pada perkelahian sengit, hingga Beben berhasil merebut parang milik Nur Kholiq dan dengan membabi buta membacok korban hingga tewas di tempat.
Setelah kejadian tersebut, Beben sempat melarikan diri, namun upaya negosiasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian berhasil membuatnya menyerahkan diri secara kooperatif. "Tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas AKBP Kevin.
Dalam konferensi pers, Beben Kusnadi mengaku menyesal atas perbuatannya. Dengan wajah penuh penyesalan, ia meminta maaf kepada pihak keluarga korban dan masyarakat atas tindakan nekatnya. "Minta maaf nian ya pak, saya khilaf," ujarnya singkat.
Setelah kejadian tersebut, Beben sempat melarikan diri, namun upaya negosiasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian berhasil membuatnya menyerahkan diri secara kooperatif. "Tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas AKBP Kevin.
Dalam konferensi pers, Beben Kusnadi mengaku menyesal atas perbuatannya. Dengan wajah penuh penyesalan, ia meminta maaf kepada pihak keluarga korban dan masyarakat atas tindakan nekatnya. "Minta maaf nian ya pak, saya khilaf," ujarnya singkat.
(hri)
Lihat Juga :