Pasutri Pembuang Bayi di Bali Jadi Tersangka

Selasa, 08 Oktober 2019 - 16:47 WIB
Pasutri Pembuang Bayi di Bali Jadi Tersangka
Pasutri Pembuang Bayi di Bali Jadi Tersangka
A A A
DENPASAR - Pasangan suami istri di Denpasar, Bali, Luki Pratama (19) dan Mega Ayu Sekar Wangi (18) ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi dalam kasus pembuangan bayi yang baru dilahirkan ke sungai.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Nyoman Wirajaya mengatakan, penetapan tersangka menyusul meninggalnya bayi malang itu. "Kita lakukan penahanan," kata Kapolsek, Selasa (8/10/2019).

Luki kini mendekam di sel tahanan Polsek Denpasar Selatan. Sedangkan penahanan untuk istrinya menunggu pemulihan paska melahirkan. Mega masih mendapat perawatan di RSUP Sanglah.

Bayi dari pasutri muda itu meninggal setelah sempat dirawat di RSUP Sanglah. Pihak rumah sakit enggan memberi penjelasan tentang penyebab kematian bayi berjenis kelamin laki-laki itu.

Dari hasil pemeriksaan, Wirajaya mengatakan tersangka tidak menginginkan kelahiran bayi itu. "Sejak hamil, mereka berkeinginan untuk menggugurkan kandungannya," jelasnya.

Pasutri yang baru sekitar tiga minggu berada di Bali itu kemudian memilih melahirkan dan akan membuang bayinya di dekat sungai di Jalan Kresek, Denpasar, Senin (7/20) dinihari. Namun perbuatan itu tepergok warga hingga akhirnya diamankan polisi.

Polisi menjerat Luki dan istrinya dengan pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3835 seconds (0.1#10.140)