Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Primata Langka, Begini Modusnya
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 13:36 WIB
loading...
A
A
A
Petugas yang mendapatkan informasi kemudian langsung memantau si pelaku lalu memeriksa yang bersangkutan beserta barang bawaannya.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan penumpang, didapati 1 primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan 2 Owa Ungko (Hylobates agilis),” ujar Gatot.
“Atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” katanya.
“Juga melanggar Pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar,” tambahnya.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan penumpang, didapati 1 primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan 2 Owa Ungko (Hylobates agilis),” ujar Gatot.
“Atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” katanya.
“Juga melanggar Pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar,” tambahnya.
(jon)
Lihat Juga :