Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Primata Langka, Begini Modusnya

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 13:36 WIB
loading...
Bea Cukai Bandara Soetta...
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Balai Karantina Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan upaya penyelundupan 3 ekor primata langka. Foto: SINDOnews/Riyan Rizki
A A A
TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Balai Karantina Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan upaya penyelundupan 3 ekor primata langka. Selain itu, WNA asal Mesir berinisial GMA (36) yang terlibat penyelundupan juga ditangkap.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan modus GMA menyelundupkan 3 primata langka disembunyikan di kardus dan sangkar bambu.

“Modusnya yang siamang dimasukkan ke karton, kemudian dua dimasukkan ke keranjang dari bambu,” ujar Gatot di kantornya, Jumat (30/8/2024).

Baca juga: Bea Cukai Soekarno-Hatta Selidiki Penjual 3 Ekor Owa ke WNA Mesir

Primata langka itu disamarkan dengan makanan dan pakaian di dalam sebuah koper yang bertujuan untuk mengelabui mesin pemindai.

“Kemudian primata langka itu dimasukkan ke tas (koper) dicampur dengan makanan-makanan ini, termasuk beberapa ya pakaian sehingga mengelabui petugas kalau di X-Ray nggak kelihatan,” ungkapnya.

Pengungkapan upaya penyelundupan itu dilakukan pada 29 Agustus 2024. Penindakan bermula dari adanya informasi upaya penyelundupan satwa primata melalui Bandara Soetta.

Petugas yang mendapatkan informasi kemudian langsung memantau si pelaku lalu memeriksa yang bersangkutan beserta barang bawaannya.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan penumpang, didapati 1 primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan 2 Owa Ungko (Hylobates agilis),” ujar Gatot.

“Atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” katanya.

“Juga melanggar Pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar,” tambahnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Rekomendasi
Rumah Anisa Rahma 80...
Rumah Anisa Rahma 80 Persen Terbakar, Ruang Berisi 3.500 Al-Quran Tetap Utuh
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
AS dan Iran Capai Kesepakatan,...
AS dan Iran Capai Kesepakatan, Perang Berakhir
Berita Terkini
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Infografis
Israel Marah, Rudal...
Israel Marah, Rudal Houthi Sukses Serang Bandara Ben Gurion
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved