Ditresnarkoba Polda Kepri Bekuk Pengedar Narkoba dan Sita 1,5 Kg Sabu

Minggu, 06 Oktober 2019 - 23:08 WIB
Ditresnarkoba Polda Kepri Bekuk Pengedar Narkoba dan Sita 1,5 Kg Sabu
Ditresnarkoba Polda Kepri Bekuk Pengedar Narkoba dan Sita 1,5 Kg Sabu
A A A
BATAM - Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri dipimpin AKBP Rama Pattara membekuk seorang pengedar narkotika, Evan di Jalan Raya Bengkong, Batam. Barang bukti yang disita sabu-sabu seberat 1,5 Kg dan ganja 48 gram.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto menuturkan, Evan ditangkap setelah dibuntuti beberapa hari dan ditangkap pada Jumat 4 Oktober 2019 pukul 21.00 WIB. "Analisa anggota, orang tersebut sengaja membawa mobil berisi narkoba, sehingga personel Subdit ll langsung bergegas mengejar mobil tersebut," ujarnya.

Sesampainya di wilayah Bengkong, jajaran Subdit II langsung menghadang kendaraan tersangka dari depan. Kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan tas sandang di dalam kendaraan tersangka tepatnya di kursi tengah dan setelah dibuka berisi sabu-sabu.

"Kemudian kami mendatangi tempat kontrakan tersangka di apartemen Viktoria atau yang lebih dikenal dengan Imperium. Saat digeledah di kamar pelaku ditemukan satu linting ganja dan sisa sabu-sabu bekas pakai milik pelaku," ujarnya.

Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku mendapatkan perintah dari seseorang di Malaysia yakni Pak Cik untuk mengambil sabu-sabu itu di Batam. Kemudian sesudah diambil akan ada perintah lain untuk mengantar sabu-sabu kepada orang lain.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan menunggu tersangka dihubungi oleh Mr X untuk perintah mengantarkan barang bukti sabu-sabu," tutupnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6709 seconds (0.1#10.140)