Modus Mengobati Pasien, Dukun Cabuli Remaja 16 Tahun

Kamis, 03 Oktober 2019 - 16:25 WIB
Modus Mengobati Pasien, Dukun Cabuli Remaja 16 Tahun
Modus Mengobati Pasien, Dukun Cabuli Remaja 16 Tahun
A A A
LOMBOK TIMUR - Seorang dukun berinisial PS (40) asal Wanasaba Lauk, Lombok Timur tega mencabuli SS, remaja 16 tahun asal Sembalun dengan modus mengobati korban. Pelaku ditangkap oleh Tim Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Timur di rumahnya di Kecamatan Wanasaba Lombok Timur pada Rabu siang, 2 Oktober 2019.

Dia sudah diincar polisi sebulan setelah mendapat laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dari keluarga korban.

PS mengaku awalnya diminta oleh keluarga korban untuk mengobati ibu korban yang sering mengalami sakit kaki sehingga sulit berjalan. Namun saat tiba di rumah korban di Sembalun pada bulan Agustus lalu, orang tuanya juga minta agar anaknya SS diobati sehingga betah di rumah. Karena selama ini dari keluhan ibu korban, katanya, SS sering meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya hingga membuatnya berhenti sekolah.

Akhirnya, SS pun diobati. Namun dalam proses pengobatan, pelaku melakukan pengobatan di kamar mandi dan meminta korban SS telanjang dan mengunci pintu. Dari sinilah pelaku melakukan aksi bejatnya. Sambil menyiram korban dan membaca mantra, pelaku JS memasukkan jari tengahnya ke kelamin korban hingga luka.

Tak hanya di kamar mandi, saat korban diobati di salah satu kamar rumah korban, pelaku melakukan aksinya sebanyak lima kali sambil membaca mantra.

"Saya mandikan, terus saya bacakan mantra dan masukkan jari itu," ujar PS sambil merunduk, ditemui usai diperiksa penyidik dari Unit PPA Polres Lombok Timur

Dari pengakuan PS, selama ini memang orang sering datang ke rumahnya untuk meminta tolong agar diobati. Cara penyembuhannya, kata dia, seperti dilakukannya pada korban SS, ada mantranya, dan memasukkan jarinya. Menurutnya, Ini dilakukan untuk mengusir jin jahat dalam tubuh bersangkutan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya pelaku saat ini ditahan di Mapolres Lombok Timur untuk penegakan hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama, di Mapolres Lotim, Kamis (03/10/2019).

Sementara itu, korban SS yang masih di bawah umur yaitu 16 tahun sudah menjalani visum dan mendapat pendampingan dari pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P2TP2A) DP3AKB Lombok Timur.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3737 seconds (0.1#10.140)