32 Mobil Dinas Mantan Pejabat Sumsel Disita Satgas Pengendalian Aset Daerah

Selasa, 01 Oktober 2019 - 10:03 WIB
32 Mobil Dinas Mantan...
32 Mobil Dinas Mantan Pejabat Sumsel Disita Satgas Pengendalian Aset Daerah
A A A
PALEMBANG - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Aset Daerah mengamankan 32 unit kendaraan dinas yang belum dikembalikan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

Satgas yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Sumsel terus mencari aset bergerak atau tidak bergerak milik Pemprov Sumsel yang belum dikembalikan oleh oknum mantan pejabat.

"Saat ini, kita telah mengamankan empat unit mobil, yakni dua unit Toyota Innova, satu unit Toyota Rush, dan satu unit mobil tanki. Total sejak sebulan ini sudah 32 unit kendaraan yang telah kami amankan," ujar Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra kepada SINDOnews, Selasa (1/10/2019).

Menurut dia, dalam proses penarikan banyak oknum pejabat yang menyelewengkan mobil tersebut dengan cara mengubah pelat nomor polisi menjadi pelat hitam layaknya kendaraan pribadi. "Oknum pejabat eselon 2, 3, dan 4 itu mengecoh kami dengan mengubah menjadi pelat hitam, sehingga menyulitkan tim Satgas," jelasnya.

Mirisnya, kata Aris, kendaraan dinas yang telah diamankan ada yang tidak digunakan lagi oleh mantan pejabat melainkan digunakan oleh masyarakat biasa. "Semuanya itu masih terdaftar di aset Pemprov Sumsel dan jika pun tidak terdaftar lagi akan terus kita telusuri bagaimana prosesnya bisa hilang dan berubah status kepemilikan," jelasnya.

Untuk itu, Aris mengimbau kepada oknum pejabat yang sudah tidak berhak dan berwenang yang masih memakai dan menggunakan aset milik Pemprov. Baik aset bergerak atau tidak bergerak yang belum mengembalikan untuk segera mengembalikan dengan kesadaran sendiri.

"Kami telah mengingatkan dan mengirimkan surat kepada mantan pejabat yang belum mengembalikan aset. Jika nanti mereka masih belum mengembalikan, maka kita akan langsung menindak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
(wib)
Berita Terkait
Senin Langsung Dinas,...
Senin Langsung Dinas, Tidak Ada Acara Penyambutan Kapolda Baru
Penyelenggara PTSP dan...
Penyelenggara PTSP dan PPB Terbaik, Pemprov Sumsel Dianugerahi Layanan Investasi 2022
Wagub MY Buka Rakernis...
Wagub MY Buka Rakernis Kegiatan Dinas PMD Tahun 2020-2021
Wow! Anggaran Pengadaan...
Wow! Anggaran Pengadaan Mobil Dinas Listrik Pemprov DKI Jakarta Capai Rp16,8 Miliar
2 Mobil Dinas Pemkab...
2 Mobil Dinas Pemkab PALI Kedapatan Antre BBM Subsidi
Pemkab Situbondo Beli...
Pemkab Situbondo Beli Mobil Dinas Baru Untuk Bupati, Wakil Bupati dan Ketua PKK Seharga Rp1,3 Miliar
Berita Terkini
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
5 menit yang lalu
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
27 menit yang lalu
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
1 jam yang lalu
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
2 jam yang lalu
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
2 jam yang lalu
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
3 jam yang lalu
Infografis
8 Mobil Terkencang 2025,...
8 Mobil Terkencang 2025, Tenaganya Tembus 2.107 HP!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved