32 Mobil Dinas Mantan Pejabat Sumsel Disita Satgas Pengendalian Aset Daerah

Selasa, 01 Oktober 2019 - 10:03 WIB
32 Mobil Dinas Mantan Pejabat Sumsel Disita Satgas Pengendalian Aset Daerah
32 Mobil Dinas Mantan Pejabat Sumsel Disita Satgas Pengendalian Aset Daerah
A A A
PALEMBANG - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Aset Daerah mengamankan 32 unit kendaraan dinas yang belum dikembalikan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

Satgas yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Sumsel terus mencari aset bergerak atau tidak bergerak milik Pemprov Sumsel yang belum dikembalikan oleh oknum mantan pejabat.

"Saat ini, kita telah mengamankan empat unit mobil, yakni dua unit Toyota Innova, satu unit Toyota Rush, dan satu unit mobil tanki. Total sejak sebulan ini sudah 32 unit kendaraan yang telah kami amankan," ujar Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra kepada SINDOnews, Selasa (1/10/2019).

Menurut dia, dalam proses penarikan banyak oknum pejabat yang menyelewengkan mobil tersebut dengan cara mengubah pelat nomor polisi menjadi pelat hitam layaknya kendaraan pribadi. "Oknum pejabat eselon 2, 3, dan 4 itu mengecoh kami dengan mengubah menjadi pelat hitam, sehingga menyulitkan tim Satgas," jelasnya.

Mirisnya, kata Aris, kendaraan dinas yang telah diamankan ada yang tidak digunakan lagi oleh mantan pejabat melainkan digunakan oleh masyarakat biasa. "Semuanya itu masih terdaftar di aset Pemprov Sumsel dan jika pun tidak terdaftar lagi akan terus kita telusuri bagaimana prosesnya bisa hilang dan berubah status kepemilikan," jelasnya.

Untuk itu, Aris mengimbau kepada oknum pejabat yang sudah tidak berhak dan berwenang yang masih memakai dan menggunakan aset milik Pemprov. Baik aset bergerak atau tidak bergerak yang belum mengembalikan untuk segera mengembalikan dengan kesadaran sendiri.

"Kami telah mengingatkan dan mengirimkan surat kepada mantan pejabat yang belum mengembalikan aset. Jika nanti mereka masih belum mengembalikan, maka kita akan langsung menindak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9941 seconds (0.1#10.140)