Wow! Anggaran Pengadaan Mobil Dinas Listrik Pemprov DKI Jakarta Capai Rp16,8 Miliar
Senin, 20 Februari 2023 - 16:51 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan Rp16,8 miliar untuk pengadaan mobil dinas berbasis listrik pada tahun 2023. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan Rp16,8 miliar untuk pengadaan mobil dinas berbasis listrik pada tahun 2023. Sebanyak 21 mobil dinas listrik akan dibagikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan jajarannya.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta M Reza Pahlevi mengatakan, anggaran satu mobil dinas listrik sebesar Rp800 juta. Dia menilai anggaran tersebut terlalu besar ditambah adanya program prioritas mulai dari penanganan masalah banjir hingga kemacetan.
Baca juga: Begini Sensasi Mengemudikan Mobil Listrik
Mobil dinas listrik diperuntukkan bagi Heru Budi hingga jajaran di Pemprov DKI. Namun, pengadaan tersebut masih menunggu Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang nantinya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kurang lebih direncanakan 21 unit. Pak Pj Gubernur ada, tinggal nunggu Perkada. Untuk Asisten Sekda, Sekda, Inspektorat, Bappeda, dan lainnya," ujar Reza, Senin (20/2/2023).
"(Pengadaan) 2023. Cuma kan nunggu Perkada. Pergubnya. Ini harus dibawa ke Kemendagri juga," tambahnya.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta M Reza Pahlevi mengatakan, anggaran satu mobil dinas listrik sebesar Rp800 juta. Dia menilai anggaran tersebut terlalu besar ditambah adanya program prioritas mulai dari penanganan masalah banjir hingga kemacetan.
Baca juga: Begini Sensasi Mengemudikan Mobil Listrik
Mobil dinas listrik diperuntukkan bagi Heru Budi hingga jajaran di Pemprov DKI. Namun, pengadaan tersebut masih menunggu Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang nantinya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kurang lebih direncanakan 21 unit. Pak Pj Gubernur ada, tinggal nunggu Perkada. Untuk Asisten Sekda, Sekda, Inspektorat, Bappeda, dan lainnya," ujar Reza, Senin (20/2/2023).
"(Pengadaan) 2023. Cuma kan nunggu Perkada. Pergubnya. Ini harus dibawa ke Kemendagri juga," tambahnya.
Lihat Juga :