Komplotan Spesialis Pembobol Toko Dibekuk, Dua Tersangka Didor Polisi

Rabu, 26 Agustus 2020 - 11:24 WIB
loading...
Komplotan Spesialis...
Komplotan Spesialis Pembobol Toko Dibekuk, Dua Tersangka Didor Polisi. Foto/SINDOnews/Asep
A A A
TASIKMALAYA - Satreskrim Polresta Tasikmalaya berhasil membekuk komplotan penjahat spesialis pembobol toko kelontong yang kerap meresahkan masyarakat.

Tiga pelaku berhasil diamankan, dua diantaranya terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap. Sedangkan satu pelaku berhasil kabur dan masih dalam pencarian polisi.

Diduga anggota komplotan ini lebih dari lima orang. Adapun ketiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni Suhendi (37), Topik (41) dan Wahid (36).

Saat akan ditangkap, dua kaki tersangka mendapat hadiah timah panas petugas karena berusaha melawan dan membahayakan anggota polisi.

Tersangka Suhendi mengaku, setiap beraksi bersama kelompoknya itu selalu mengambil rokok dan pakaian sebagai target agar mudah dijual,

"Biasanya (hasil kejahatan) menjual rokok ke warung-warung dan mengaku sebagai distributor. Kami mengincar toko yang situasinya sepi dan lokasinya agak terpincil," tuturnya di hadapan polisi.

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Komplotan ini terakhir beraksi di wilayah Cisayong, Tasikmalaya dengan membobol sebuah toko kelontong pada 2o Agustus lalu," tuturnya. (Baca juga: Bank BJB-Hipmi Sepakat Bangkitkan Ekonomi Pengusaha Muda Jawa Barat)

Saat ini ketiga pelaku berhasil diamankan dan satu pelaku kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Baca juga: Satbrimob Polda Jabar Sediakan Wifi Gratis untuk Siswa Belajar)

"Ketiga pelaku bukan warga Tasikmalaya dan dari mereka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa linggis, tang dan mobil yang digunakan untuk operasional komplotan ini," tandas kapolres.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman hukuman Pasal 363 ayat 1/3/4/5 Junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Rekomendasi
Tom Holland Akhirnya...
Tom Holland Akhirnya Buka Suara, Akui Sudah Menikah dengan Zendaya
5 Fakta Menarik Lionel...
5 Fakta Menarik Lionel Messi Meledak di Laga Pembuka Argentina di Piala Dunia 2026
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Berita Terkini
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved