Mengurangi Beban Wajib Pajak, Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pengurangan Pokok PBB

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:02 WIB
loading...
A A A
D. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam.

Pemberian Pengurangan Pokok
1. Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diberikan untuk:

A. Tahun pajak berjalan: dan/atau
B. Tahun pajak yang memiliki tunggakan untuk paling lama tahun pajak 2020.
C. Khusus untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan.

Tata Cara Pengurangan Pokok
1. Pengurangan pokok dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

2. Permohonan pengurangan pokok harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
♦ Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok;
♦ Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan keringanan pokok, pembebasan pokok, dan/atau pembayaran pokok secara angsuran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.
♦ Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.

3. Permohonan pengurangan pokok dapat diajukan tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.

4. Permohonan pengurangan pokok harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

♦ 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT;
♦ Diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
♦ Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT; dan
♦ Dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan.

5. Jika pengurangan pokok diajukan oleh bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rekomendasi
7 Fakta Unik Cape Verde,...
7 Fakta Unik Cape Verde, Negara Kecil yang Bikin Spanyol Frustrasi di Piala Dunia 2026
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Padukan Semangat Sepak...
Padukan Semangat Sepak Bola dan Teknologi, Lexar Rilis Seri Penyimpanan Resmi AFA Berdesain Ikonik Nomor 10
Berita Terkini
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved