Gugatan Ditolak, Pemilik PT Tompo Dalle Tetap Berstatus Tersangka

Rabu, 26 Agustus 2020 - 10:25 WIB
loading...
Gugatan Ditolak, Pemilik...
Gugatan praperadilan pemilik PT Tompo Dalle, Taufan Ansar Nur ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Gugatan praperadilan pemilik PT Tompo Dalle, Taufan Ansar Nur ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar . Dengan begitu Taufan tetap sah sebagai tersangka pengrusakan mangrove di pesisir pantai Lantebung , Tamalanrea Makassar. Baca : Tak Terima Jadi Tersangka, Pemilik PT Tompo Dalle Ajukan Praperadilan

Menurut hakim tunggal yang menyidangkan perkara, Zulkifli, alasan menolak permohonan praperadilan karena permintaan kuasa hukum Tauphan Ansar, yakni terkait penetapan tersangka tertanggal 21 Juli 2020 dan permintaan menghentikan penyidikan, telah masuk dalam pokok perkara.

"Karena sudah putus, tentu kita akan kembali melakukan penyidikan, itu sudah pasti," tukas penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK) Sulsel, Muh Kamil yang ditemui usai sidang. Baca Juga : Perlawanan Jaksa Terhalang Salinan Putusan, PN Makassar Dituding Ulur Waktu

Sementara terpisah, kuasa hukum Tauphan Anzar, Gazali Abd Rachman, mengaku pihaknya tidak patah arang dan akan melakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali. "Kita tetap menempuh upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali. Apalagi proses hukum tetap berjalan dan majelis hakim belum memutuskan apakah kliennya bersalah atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya diketahui pasca ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan dan penebangan mangrove di kawasan hutan Mangrove Lantebung , Tamalanrea, Tauphan Ansar Nur melakukan perlawanan dan melayangkan gugatan praperadilan .

Tauphan ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi karena dianggap melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup, setelah ditemukannya bukti penebangan pohon mangrove dengan menggunakan alat berat berupa eksapator di lokasi yang dikuasai Taufan Ansar. Baca Lagi : Pengadilan Bebaskan Dokter Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rusak Pospol Lantas...
Rusak Pospol Lantas Ampera Palembang, Pengendara Motor Ditangkap
Laporkan Pengrusakan,...
Laporkan Pengrusakan, Warga Tambora Kecewa Rumahnya Dijadikan Status Quo
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
Viral Pemotor di Malang...
Viral Pemotor di Malang Pukul Mobil Pakai Batu Besar Gegara Masalah Sepele
Olah TKP Kasus Pengrusakan...
Olah TKP Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur, Polda Jambi Terjunkan Tim Identifikasi dan Jatanras
Suporter PSIS Jadi Tersangka...
Suporter PSIS Jadi Tersangka Perusakan Bus Pendukung PSS
Gawat! Baliho Rektor...
Gawat! Baliho Rektor UMT Tarung Pilkada Kota Tangerang Dirusak Orang
4 Warga Rusak Gerbang...
4 Warga Rusak Gerbang Rumah Dokter Gegara Tak Diberi Dana Bantuan untuk Rayakan HUT RI
Ngaku Dapat Bisikan...
Ngaku Dapat Bisikan Gaib, WNA Asal Korea Rusak Sarana Pura Goa Raja Besakih di Bali
Rekomendasi
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Meski Sekutu Sejati,...
Meski Sekutu Sejati, Mengapa Pentagon Tingkatkan Ancaman Mata-mata Israel ke Tingkat Tertinggi?
Shin Tae-yong Jadi Pelatih...
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru Persija?
Berita Terkini
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved