Gugatan Ditolak, Pemilik PT Tompo Dalle Tetap Berstatus Tersangka
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Gugatan praperadilan pemilik PT Tompo Dalle, Taufan Ansar Nur ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar . Dengan begitu Taufan tetap sah sebagai tersangka pengrusakan mangrove di pesisir pantai Lantebung , Tamalanrea Makassar. Baca : Tak Terima Jadi Tersangka, Pemilik PT Tompo Dalle Ajukan Praperadilan
Menurut hakim tunggal yang menyidangkan perkara, Zulkifli, alasan menolak permohonan praperadilan karena permintaan kuasa hukum Tauphan Ansar, yakni terkait penetapan tersangka tertanggal 21 Juli 2020 dan permintaan menghentikan penyidikan, telah masuk dalam pokok perkara.
"Karena sudah putus, tentu kita akan kembali melakukan penyidikan, itu sudah pasti," tukas penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK) Sulsel, Muh Kamil yang ditemui usai sidang. Baca Juga : Perlawanan Jaksa Terhalang Salinan Putusan, PN Makassar Dituding Ulur Waktu
Sementara terpisah, kuasa hukum Tauphan Anzar, Gazali Abd Rachman, mengaku pihaknya tidak patah arang dan akan melakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali. "Kita tetap menempuh upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali. Apalagi proses hukum tetap berjalan dan majelis hakim belum memutuskan apakah kliennya bersalah atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya diketahui pasca ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan dan penebangan mangrove di kawasan hutan Mangrove Lantebung , Tamalanrea, Tauphan Ansar Nur melakukan perlawanan dan melayangkan gugatan praperadilan .
Tauphan ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi karena dianggap melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup, setelah ditemukannya bukti penebangan pohon mangrove dengan menggunakan alat berat berupa eksapator di lokasi yang dikuasai Taufan Ansar. Baca Lagi : Pengadilan Bebaskan Dokter Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta
Menurut hakim tunggal yang menyidangkan perkara, Zulkifli, alasan menolak permohonan praperadilan karena permintaan kuasa hukum Tauphan Ansar, yakni terkait penetapan tersangka tertanggal 21 Juli 2020 dan permintaan menghentikan penyidikan, telah masuk dalam pokok perkara.
"Karena sudah putus, tentu kita akan kembali melakukan penyidikan, itu sudah pasti," tukas penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK) Sulsel, Muh Kamil yang ditemui usai sidang. Baca Juga : Perlawanan Jaksa Terhalang Salinan Putusan, PN Makassar Dituding Ulur Waktu
Sementara terpisah, kuasa hukum Tauphan Anzar, Gazali Abd Rachman, mengaku pihaknya tidak patah arang dan akan melakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali. "Kita tetap menempuh upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali. Apalagi proses hukum tetap berjalan dan majelis hakim belum memutuskan apakah kliennya bersalah atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya diketahui pasca ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan dan penebangan mangrove di kawasan hutan Mangrove Lantebung , Tamalanrea, Tauphan Ansar Nur melakukan perlawanan dan melayangkan gugatan praperadilan .
Tauphan ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi karena dianggap melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup, setelah ditemukannya bukti penebangan pohon mangrove dengan menggunakan alat berat berupa eksapator di lokasi yang dikuasai Taufan Ansar. Baca Lagi : Pengadilan Bebaskan Dokter Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta
(sri)