Pilkada Jakarta Pakai Putusan MK, 8 Parpol Bisa Usung Cagub-Cawagub Sendiri
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 18:09 WIB
loading...
Pilkada Jakarta pakai putusan MK, 8 parpol bisa usung cagub-cawagub sendiri. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan akan memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas suara parpol atau gabungan parpol yang berhak mengajukan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub). Sebanyak delapan partai politik (parpol) berhak mengusung cagub-cawagub sendiri.
Ketua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tahun 2024 sebagai persyaratan pengajuan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada Pilkada Jakarta yaitu paling sedikit 7,5% suara sah di Provinsi DKI Jakarta.
"Karena kita berdasarkan putusan MK itu dari 6 juta sampai 12 juta ya," kata Wahyu dalam jumpa pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (24/8/2024).
Dengan begitu, kata dia, minimal perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pemilu Legislatif (Pileg) tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud paling sedikit sebanyak 454.885 suara sah.
Baca Juga: KPU Jakarta Pastikan Pendaftaran Cagub-Cawagub Mengacu Putusan MK
Ketua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tahun 2024 sebagai persyaratan pengajuan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada Pilkada Jakarta yaitu paling sedikit 7,5% suara sah di Provinsi DKI Jakarta.
"Karena kita berdasarkan putusan MK itu dari 6 juta sampai 12 juta ya," kata Wahyu dalam jumpa pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (24/8/2024).
Dengan begitu, kata dia, minimal perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pemilu Legislatif (Pileg) tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud paling sedikit sebanyak 454.885 suara sah.
Baca Juga: KPU Jakarta Pastikan Pendaftaran Cagub-Cawagub Mengacu Putusan MK
Lihat Juga :